Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Dan JPT Pratama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2024

25 Apr, 2024

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan JPT Pratama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Saudara/i yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. KETENTUAN UMUM

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama sebagai berikut :

JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA

NO

NAMA JABATAN

ESELON

  1.  

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana *)

I/a

  1.  

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan **)

I/a

  1.  

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama **)

I/a

  1.  

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi

I/b

*)  Dapat diisi dari kalangan PNS, Non-PNS serta Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

**) Dapat diisi dari kalangan PNS dan Non - PNS

 

JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

NO

NAMA JABATAN

ESELON

  1.  

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial

II/a

  1.  

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana

II/a

  1.  

Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana

II/a

  1.  

Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama

II/a

  1.  

Asisten Deputi Moderasi Beragama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama

II/a

 

 

A.      Persyaratan Pelamaran Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

   Persyaratan bagi Calon Pelamar dari Kalangan PNS

  1. Diutamakan berijazah doktoral (S3) untuk Jabatan Deputi dan minimal Pasca Sarjana (S2) untuk Jabatan Staf Ahli, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang Lembaga dan/atau program studinya diutamakan terakreditasi A atau unggul, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  2. Memiliki pengalaman, kepemimpinan dan kompetensi jabatan yang dilamar. Adapun kompetensi khusus yang diutamakan sebagai berikut:
  1. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, yaitu:
  • Memiliki pemahaman dasar mengenai kebijakan moneter, fiskal dan pembangunan wilayah; dan
  • Memiliki pemahaman dan/atau pengalaman manajemen penanganan kebencanaan.
  1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, yaitu:
    • Memiliki pemahaman dasar mengenai kebijakan kesehatan, pelayanan kesehatan
    • Memiliki pemahaman dasar mengenai  pembangunan kependudukan.
  2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, yaitu:
    • Memiliki pemahaman mengenai pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan,
    • Memiliki Pemahaman pengembangan pelatihan vokasi dan ketenagakerjaan
    • Memiliki pemahaman tentang moderasi beragama.
  3. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi, yaitu memiliki pemahaman di bidang pembangunan dan kebijakan ekonomi dan industri dalam konteks pembangunan manusia dan kebudayaan.
  1. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  2. Pernah/sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau JPT Pratama, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) selama minimal 2 (dua) tahun;
  3. Pernah/sedang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu jenjang ahli Utama dengan golongan ruang (IV/d) selama minimal 2 (dua) tahun;
  4. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) pada tahun 2024;
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  8. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2023 dibuktikan dengan keterangan bukti lapor LHKPN; dan
  10. Telah melaporkan SPT Tahunan 2023 dibuktikan dengan bukti lapor SPT.

Persyaratan bagi Calon Pelamar Kalangan Non - PNS (Khusus Jabatan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama)

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia
  2. Diutamakan berijazah doktoral (S3) dan minimal Pasca Sarjana (S2), dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang Lembaga dan/atau program studinya diutamakan terakreditasi A atau unggul, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  1. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dilamar. Adapun kompetensi khusus yang diutamakan sebagai berikut:
  1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, yaitu:
    • Memiliki pemahaman dasar mengenai kebijakan kesehatan, pelayanan kesehatan
    • Memiliki pemahaman dasar mengenai  pembangunan kependudukan.
  2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, yaitu:
    • Memiliki pemahaman mengenai pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan,
    • Memiliki Pemahaman pengembangan pelatihan vokasi dan ketenagakerjaan
    • Memiliki pemahaman tentang moderasi beragama.
  1. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  4. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) pada tahun 2024;
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
  7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta; dan
  8. Telah melaporkan SPT Tahunan 2023 dibuktikan dengan bukti lapor SPT.

Persyaratan bagi Calon Pelamar dari Kalangan Prajurit TNI dan Anggota POLRI (Khusus Jabatan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana)

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia;
  2. Untuk jabatan yang terbuka bagi pelamar yang berlatar TNI/POLRI dengan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama dari pelamar yang berlatar TNI dan Brigadir Jenderal Polisi dari pelamar yang berlatar POLRI selama minimal 2 (dua) tahun;
  1.      Memiliki pengalaman, kepemimpinan dan kompetensi jabatan yang dilamar. Adapun kompetensi khusus yang diutamakan sebagai berikut:

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, yaitu:

  • Memiliki pemahaman dasar mengenai kebijakan moneter, fiskal dan pembangunan wilayah; dan
  • Memiliki pemahaman dan/atau pengalaman manajemen penanganan kebencanaan.
  1. Prajurit TNI dan Anggota POLRI dapat diangkat dalam JPT Madya setelah mengundurkan diri dari dinas aktif;
  2. Pendidikan minimal magister/pasca sarjana/master (S2) dengan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang program studinya terakreditasi paling rendah bernilai baik atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  3. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun 2024;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
  5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
  7. Pernah memimpin institusi berskala nasional/internasional;
  8. Diutamakan pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi;
  9. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Telah menyerahkan LHKPN tahun 2023 dibuktikan dengan keterangan bukti lapor LHKPN;
  11. Telah menyerahkan SPT Tahunan tahun 2023 dibuktikan dengan bukti lapor SPT.

 

B.      Persyaratan Pelamaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

  1. Berijasah minimal pasca sarjana (S2) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang Lembaga dan/atau program studinya diutamakan terakreditasi A atau unggul, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang Lembaga dan/atau program studinya diutamakan terakreditasi A atau Unggul atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Memiliki pengalaman, kepemimpinan dan kompetensi jabatan yang dilamar. Adapun kompetensi khusus yang diutamakan sebagai berikut:
  1. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, yaitu:
  • Memiliki pemahaman di bidang perlindungan sosial;
  • Memiliki pemahaman di bidang perencanaan dan keuangan negara;
  1. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, yaitu:
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pemberdayaan kawasan dan mobilitas spasial;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga;
  1. Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, yaitu:
  • Memiliki pengalaman dalam bidang penanganan kedaruratan dan manajemen pasca bencana;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga;
  1. Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan, yaitu:
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan Lembaga pendidikan keagamaan;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga;
  1. Asisten Deputi Moderasi Beragama, yaitu:
  • Memiliki pengalaman kerja dalam menangani masalah konflik intra-agama dan/atau antar agama;
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga;
  1. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
  2. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
  3. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun 2024;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Telah melaporkan SPT Tahunan 2023 dibuktikan dengan bukti lapor SPT; dan
  8. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.

 

  1. Tata Cara Pendaftaran dan Kelengkapan Dokumen Lamaran
    1. Pengumuman jadwal seleksi terbuka dilakukan melalui website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di http://www.kemenkopmk.go.id
    2. Pengumuman beserta dengan lampiran dapat diunduh (download) melalui website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    3. Seluruh persyaratan dikirimkan berupa softcopy dan hardcopy;
    4. Seluruh kelengkapan softcopy dokumen lamaran disampaikan melalui email seleksijpt.kemenkopmk@gmail.com paling lambat diterima pada 16 Mei 2024 pukul 17.00 WIB, dan wajib menyampaikan dokumen asli yang dikirim melalui Pos atau secara langsung paling lambat diterima panitia pada 20 Mei 2024 ditujukan kepada :

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Gambir, Jakarta 10110

dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

      1. Surat lamaran bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan format Lampiran B;
      2. Pas foto terbaru 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan ditulis nama di bagian belakang;
      3. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format Lampiran C;
      4. Fotocopy KTP/SIM/Paspor;
      5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      6. Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
      7. Fotocopy bukti lapor LHKPN 2023 (Bagi Pelamar dari Kalangan PNS dan TNI/Polri);
      8. Fotocopy bukti lapor SPT Tahunan 2023;
      9. Dokumen Administrasi Kepegawaian:
  • Fotocopy SK Kepangkatan dan Jabatan terakhir yang sedang diduduki dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (Bagi Pelamar dari Kalangan PNS dan TNI/Polri);
  • Fotocopy sertifikat diklat teknis maupun fungsional yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar (apabila ada);
  • Fotocopy penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (Bagi Pelamar dari Kalangan PNS dan TNI/Polri);
      1. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir, sesuai dengan format Lampiran D;
      2. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman, serta hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, sesuai dengan format Lampiran E;
      3. Surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik, sesuai dengan format lampiran F;
      4. Surat pernyataan persetujuan yang menyatakan pemberian izin untuk mengikuti rangkaian seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sesuai dengan format Lampiran G (Bagi Pelamar dari Kalangan PNS dan TNI/Polri), sebagai berikut :
  • Surat Pernyataan Persetujuan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika melamar untuk calon Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
  • Surat Pernyataan Persetujuan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Yang Berwenang (PyB) jika melamar untuk calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

Jika pelamar lolos sampai dengan tahap final dan diangkat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya/pratama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, maka Surat Pernyataan Persetujuan tersebut disamakan dengan Surat Kesediaan untuk Melimpah Status Kepegawaiannya (mutasi) ke Kemenko PMK.

 

  1. KETENTUAN LAINNYA
  1. Pelamar tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan Panitia Seleksi selama proses seleksi dan kepada peserta untuk berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi ini.
  2. Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, dan tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  3. Berkas administrasi yang akan diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lolos dan dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  4. Berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi administratif tidak dikembalikan dan menjadi arsip/dokumen Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta;
  6. Seluruh Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat; dan
  7. Apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat digugurkan secara sepihak.

 

  1. TAHAPAN SELEKSI
    1. Seleksi JPT Madya/Pratama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
      1. Seleksi Administratif;
      2. Penelusuran Rekam Jejak Calon JPT Madya/Pratama;
      3. Seleksi:
        • Penulisan Makalah;
        • Assessment; dan
        • Wawancara;
    2. Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan di laman (website) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan alamat : http://www.kemenkopmk.go.id

 

  1. JADWAL SELEKSI*

NO

KEGIATAN

TANGGAL

KET

1.

Pengumuman

25 April 2024

 

2.

Pendaftaran bagi Calon JPT Madya  dan Pratama

26 April – 16 Mei 2024

 

3.

Pemeriksaan dan Seleksi Administratif

16 - 28 Mei 2024  

 

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administratif

31 Mei 2024

 

5.

Penelusuran Rekam Jejak Calon

31 Mei – 12 Juli 2024

 

6.

Penulisan Makalah

5 Juni 2024

 

7.

Penilaian Penulisan Makalah

10 - 13 Juni 2024

 

8.

Pengumuman Penulisan Makalah

19 Juni 2024

 

9.

Assessment Test

25 - 26 Juni 2024

 

10.

Pengumuman Jadwal Wawancara

8 Juli 2024

 

11.

Tes Wawancara

11 - 12 Juli 2024

 

12.

Pengumuman Hasil Seleksi

22 Juli 2024

 

*Catatan : Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, setiap perubahan jadwal akan diberitahukan melalui Website.

 

Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman resmi dan di website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan alamat : http://www.kemenkopmk.go.id

 

Ketua Panitia Seleksi,

 

 

Andie Megantara