Bersatu Hapuskan Kekerasan pada Perempuan dan Anak 

KEMENKO PMK – Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional penegakan Hak Asasi Manusia pada perempuan di Indonesia. Komnas perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

 

Tahun ini, komnas perempuan memperingati 23 tahun atas dedikasinya dalam membangun kondisi yang lebih kondusif untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan. 

 

Namun, kondisi pandemi yang terjadi saat ini dengan adanya pembatasan ruang gerak untuk menekan penurunan kasus Covid-19 ternyata memberikan dampak negatif pada perempuan dan anak. Salah satunya adalah peningkatan risiko kekerasan kepada perempuan dalam rumah tangga.

 

Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020 meningkat delapan kali lipat atau sebanyak 8.686 kasus selama 12 tahun terakhir. Kasus kekerasan tersebut paling banyak dilakukan pada rumah tangga.  

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika mengatakan terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh lembaga penyedia layanan gunan memberikan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan di masa pandemi Covid-19 ini.

 

“Sulitnya akses perempuan korban pada penyedia layanan, karena jumlah layanan yang semakin berkurang mengingat tingginya risiko kesehatan pada penyedia layanan jika dilakukan secara luring,” ucapnya saat memberikan sambutan pada Acara Dirgahayu Ke-23 Komnas Perempuan, pada Rabu (27/10).

 

 Menurutnya, perlu adanya penyesuaian pengaduan yang beralih menjadi daring serta terobosan-terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyikapi situasi pandemi ini. 

 

“Pemerintah melalui kementerian PPA telah mendirikan layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak Sapa 129 guna penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan secara utuh dan terintegrasi, mulai dari pengaduan hingga pendampingan perempuan korban kekerasan,” jelasnya. 

 

Selain itu, pemerintah juga telah membangun desa ramah perempuan dan peduli anak yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak kedalam tata kelola penyelenggaran pemerintah desa dan pembinaan masyarakat desa secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Deputi Femmy juga berharap kedepannya Pemrintah, LSM, maupun masyarakat dapat berjuang bersama dan berkomitmen untuk turut bersinergi mendukung penanganan dan pendampingan kekerasan terhadap perempuan.

 

“Besar harapan kami, peringatan 23 Tahun Komnas Perempuan ini, kita semua dapat bergotong-royong, berjuang bersama, dan mempunyai komitmen secara konsisten untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan,” tukasnya.

Kontributor Foto:
Reporter: