Jakarta (20/4) -- Pasca ditetapkan Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Pasalnya, terdapat beberapa hal yang perlu dikoordinasikan antar kementerian/lembaga terkait. Semisal, integrasi Peraturan Menteri (Permen) terkait PP 70/2020 melibatkan Kemenkumham, Kemensos, dan Kemenkes.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih, terutama pelaksanaan di lapangan, kejelasan petugas di lapangan, serta peran pengawas di lapangan.
"Untuk itu kami akan melakukan pertemuan kembali dengan KPPPA, kejaksaan, Kemenkumham, Dirjen Lapas serta kemenkes untuk membahas khususnya mengenai teknis pelaksanan kebiri," ujarnya saat memimpin Rakor Implementasi PP 70/2020 di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (20/4).
Lebih detail, kementerian terkait akan mengkaji dan mendalami dari perspektif tugas pokok dan fungsi masing-masing. Beberapa pasal dari Permen yang sudah ada hingga saat ini dinilai masih perlu pengkajian kembali agar dapat disempurnakan sebaik-baiknya.
Femmy menyoroti terkait pelaksanaan visum bagi korban KTA. Salah satunya siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan visum, antara pemerintah pusat atau pemerintah daerah maka hal tersebut harus jelas dimasukkan ke dalam Permenkes.
Kemudian, risiko pasien yang akan melaksanakan kebiri tidak kooperatif, dilakukan terapi rawat inap selama kira-kira 3 bulan. Jika tidak patuh, melarikan diri, dan akan melakukan lagi maka harus dipastikan ada petugas pengawas dari RS atau Puskesmas.
"Hal-hal seperti ini mohon agar juga dimasukkan ke dalam permenkes agar tidak simpang siur," tuturnya.
Namun bukan hanya, imbuh Femmy, terkait proses penyuntikan, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, hingga masalah penyimpanan data juga harus dapat dipastikan siapa yang bertanggung jawab.
Pada kesempatan rakor tersebut hadir perwakilan kementerian/lembaga terkait seperti KPPPA, Kemenkes, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Kemensos.