Asdep Asril : Jalan Utama "Memperkenalkan" Bencana Adalah Melalui Pendidikan

Pada pembukaan The 7th Global Platform on Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan konsep resiliensi berkelanjutan sebagai solusi sistemik dalam menjawab tantangan risiko semua bentuk bencana.

Untuk mendukung resiliensi berkelanjutan tersebut, perlu dibangun sinergi berbagai program pengurangan risiko bencana (PRB) sebagai implementasi RIPB 2020-2024. Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Asril, dalam Rapat Koordinasi Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia yang digelar di Hotel Santika BSD, Tangerang, 19 September 2023, menyampaikan, jalur utama memperkenalkan bencana adalah melalui pendidikan. “Di Bulan Pengurangan Risiko Bencana pada Oktober yang akan datang, muatan kebencanaan akan kita dorong masuk dalam kurikulum pendidikan,  minimal masuk sebagai muatan lokal berbasis kearifan lokal, karena potensi bencana di tiap daerah berbeda. Muatan kebencanaan bukan sekedar ilmu pengetahuan bagi peserta didik tetapi suatu saat bisa menjadi sesuatu yang dialami dan mesti diamalkan”, tutur Asril. Ia juga menambahkan, perlunya sosialisasi dan implementasi pengurangan risiko bencana pada masyarakat marginal maupun di daerah 3T yang belum terpapar teknologi informasi digital dan internet. 

Asisten Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Ivan Syamsurizal turut menambahkan, keterbatasan akses pemerintah terhadap masyarakat juga dapat dibantu dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, sebagai bagian dari pentahelix PRB, sehingga sentuhan peningkatan wawasan tentang kebencanaan kepada masyarakat, khususnya dalam hal PRB dapat lebih luas.

Plh. Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Agus Riyanto dalam paparannya menyampaikan, target Indonesia dalam RPJPN 2045 salah satunya adalah Indonesia tangguh (resiliensi). “Harapannya, semua komponen, mulai dari individu, keluarga, desa, kelurahan, kecamatan, sampai ke tingkat kabupaten, kota, provinsi dan bahkan negara, sudah aware jika terjadi bencana, bahkan tahu apa yang harus dilakukan setelahnya”, ujarnya.

Tsunami Aceh 2004 menjadi wake up call bagi Pemerintah untuk membangkitkan kesadaran nasional dalam penanggulangan bencana. UU Nomor 24 Tahun 2007 merupakan perangkat hukum pertama yang mengubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif. Dulu, penanggulangan bencana berbasis reaktif, pemerintah bergerak saat kejadian bencana terjadi dan fokus pada penyelamatan korban dan aset. Kini, penanggulangan berbasis bencana preventif yang menitikberatkan pada investasi untuk pengurangan risiko bencana.

Agus menambahkan, Indonesia saat ini sudah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 untuk mewujudkan Indonesia tangguh yang mampu menahan, menyerap, beradaptasi dan memulihkan diri akibat bencana dan perubahan iklim secara tepat waktu, efektif dan efisien. Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, Pemerintah Daerah wajib memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana dan Rencana Kontingensi. 
Sementara itu, Direktur Mitigasi Bencana BNPB Berton Panjaitan menyampaikan, harus ada perubahan pola pikir masyarakat, dari manajemen penanggulangan bencana menjadi pengurangan risiko bencana. PRB dilakukan dengan mengurangi bahaya dengan pencegahan, mengurangi kerentanan dengan mitigasi dan pengalihan, dan meningkatkan kapasitas dengan kesiapsiagaan. Berton juga menyampaikan, perlunya rencana kontingensi di tiap daerah sebagai upaya menghadapi keadaan darurat bencana. 

Pengintegrasian PRB dalam perencanaan pembangunan dilakukan pada seluruh proses atau siklus perencanaan dan penganggaran secara teknokratis, partisipatif, maupun top down-bottom up. Hasil integrasi ini dapat dilihat melalui dokumen yang dihasilkan di setiap proses perencanaan dan penganggaran. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah bahwa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah urusan wajib terkait pelayanan dasar. Daerah wajib mendukung upaya penanggulangan bencana dan menjadikan wilayahnya menjadi tangguh bencana. Karena itu mengintegrasikan PRB dalam perencanaan daerah merupakan upaya sinergi antara kegiatan pembangunan dan penanggulangan bencana. Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Asril, BNPB juga mendorong masuknya muatan bencana dalam kurikulum selain program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). 

Direktur Pengembangan Sistem dan Strategi BNPB Agus Wibowo menyampaikan, saat ini, BNPB bersama Kemendagri tengah menyusun Rencana Nasional Penanggulangan Bencana. Di tahun 2024, ditargetkan seluruh daerah memiliki muatan-muatan penanggulangan bencana pada RPJMD-nya. 

Rakor turut dihadiri oleh perwakilan Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves Kemendagri, BMKG, dan PVMBG.

Kontributor Foto:
Reporter: