Bangka Belitung Inisiasi Perda Khusus Untuk Percepat Penanggulangan Kemiskinan

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan menerima audiensi dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Rapat Taskin Kemenko PMK, pada Jumat (14/7/2023).

Audiensi dihadiri oleh Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ariyanto, Kepala Bappeda Feri Insani beserta jajaran.

Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ariyanto menyampaikan bahwa saat ini Pansus DPRD tengah membahas Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama jajaran Pemda. Dia berharap, adanya Perda dapat mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan, termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Perda tersebut nantinta akan menjadi pedoman bersama Provinsi bersama Kabupaten/Kota dalam mengolah data untuk perencanaan program satu tahun atau lima tahunan, serta menyamakan persepsi bersama dalam penanggulangan kemiskinan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ucapnya.

Menanggapi Ariyanto, Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Katiman mengatakan, Peraturan Daerah dibuat sifatnya jangka panjang dan dapat digunakan untuk merespon isu-isu global khususnya kemiskinan ekstrem. Sehingga penting untuk memasukkan konsep kemiskinan ekstrem dalam Perda yang sedang disusun dan dapat menggunakan Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai salah satu dasar hukumnya.

"Kami berharap di dalam Perda penanggulangan kemiskinan dapat memasukkan 3 strategi dalam penanganan kemiskinan ekstrem diantaranya pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan dan meminimalkan kantong-kantong kemiskinan dengan memaksimalkan anggaran pusat, anggaran daerah serta melibatkan para pihak swasta, CSR maupun Filantropi," ujarnya.

Selain itu Katiman juga mengharapkan agar Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengadakan rapat khusus dengan TKPK Kabupaten dan Kota dalam mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, TKPK harus bisa memperoleh kesepakatan untuk menggunakan satu data untuk pijakan pelaksanaan program sehingga mempermudah konvergensi program dan hasilnya lebih terukur. 

"Keterpaduan program akan diperoleh jika semua stakeholder mengacu satu sasaran yang sama. Data P3KE hadir untuk memastikan inklusi, konvergensi/keterpaduan, dan sinergi yang diharapkan dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, penanggulangan kemiskinan maupun pembangunan manusia," jelas Katiman.

Diketahui, persentase kemiskinan ekstrem per Maret 2022 di Provinsi kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,82% atau sebanyak 12.272 jiwa. Sementara kemiskinan ekstrem di Kabupaten Belitung dan Bangka berada di atas tingkat Provinsi yaitu sebesar 2,06% dan 1,13%. Hasil pemadanan antara Data P3KE dengan DTKS lebih dari 20% keluarga desail 1 pada setiap kabupaten/kota belum tercatat dalam DTKS.

Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda Feri Insani turut menyampaikan bahwa Bappeda telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam memverifikasi dan memvalidasi Data P3KE karena ketepatan sasaran menjadi sangat penting untuk mengintervensi kemiskinan ekstrem. Bappeda juga menyampaikan penciptaan lapangan kerja bagi penduduk lokal menjadi salah satu concern utama dalam strategi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kontributor Foto:
Reporter: