Evaluasi Pelaksanaan Bimwin Catin, Perlu Banyak Sosialisasi dan Edukasi Pada Masyarakat

KEMENKO PMK -- Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin) dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga telah memasuki tahun ketiga sejak dikeluarkan pada 19 Februari 2020.

Program Bimwin Catin telah berjalan dengan mengalami berbagai dinamika, tantangan, dan kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Bimwin Catin, di Hotel Aloft Jakarta Pusat, pada Selasa (14/3/2023).

Asisten Deputi Bidang Ketahanan Keluarga Kemenko PMK Indah Suwarni memaparkan pentingnya bimbingan perkawinan untuk calon pengantin.

"Bimwin ini penting dilakukan agar calon pengantin memiliki pengetahuan merencanakan dan membentuk rumah tangga yang baik dan berkualitas. Dalam kegiatan bimwin akan dibimbing para penyuluh dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN," ungkap Indah.

Hal yang telah dilakukan dalam pelaksanaan program bimbingan perkawinan yakni sudah adanya situs bimbinganperkawinan.kemenag.go.id, kemudian dari BKKBN telah menyediakan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil), dan dari Kementerian Kesehatan melakukan program skrining kesehatan dan reproduksi calon pengantin.

Kemudian, dalam kegiatan bimbingan perkawinan yang diadakan langsung di KUA, materi yang diberikan dalam program bimbingan perkawinan kepada calon pengantin meliputi: a. Menyiapkan keluarga sakinah; b. Psikologi dan dinamika keluarga; c. Memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga (oleh penyuluh Kementerian Agama); d.Kesehatan reproduksi (oleh penyuluh Kemenkes); e. Menyiapkan generasi berkualitas (oleh penyuluh BKKBN).

Lebih detil, tugas dari Kementerian Agama adalah untuk menyiapkan  calon pengantin mempunyai pengetahuan bagaimana menyiapkan keluarga sakinah, mempunyai pengetahuan psikologi dan keterampilan mengelola dinamika keluarga. 

Tugas dari BKKBN memberikan Materi bimbingan perkawinan yaitu: Konsep Anak Berkualitas, Peran dan Tanggung Jawab Orangtua, Pengasuhan 1000 HPK, Delapan Fungsi Keluarga, Kesepakatan Orangtua, dan Stunting.

Kemudian, tugas Kementerian Kesehatan dalam kegiatan pelayanan kesehatan, dilakukan skrining faktor risiko kesehatan yang dihadapi calon ibu yaitu: Masalah gizi (kurang energi kronis, anemia, obesitas),Penyakit menular (tuberkulosis, hepatitis, hiv/aids), Penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes militus, penyakit jantung), Masalah lainnya (kehamilan berisiko dan kehamilan tidak diinginkan).

Di tahun ketiganya ini, program bimbingan perkawinan masih mengalami tantangan, dan kendala dalam pelaksanaannya. Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI Agus Suryo Suripto menyampaikan, tantanga dalam pelaksanaan bimwin masih kurangnya pastisipasi dan kesadaran dari calon pengantin untuk mengikuti bimwin.

Kemudian, yang masih menjadi hambatan dalam pelaksanaannya adalah masih kurangnya fasilitator dalam pelaksanaannya, masalah metode pelaksanaan, serta masih terbatasnya anggaran untuk pelaksanaan program bimbingan perkawinan dari kemenag.

Kata Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag Suryo Suripto, yang terpenting adalah untuk meningkatkan kesadaran partisipasi para calon pengantin untuk mengikuti dan menyempatkan mengikuti bimwin. "Pihak Kementerian Agama akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pentingnya bimwin bagi calon pengantin," ujarnya.

Menurut Asisten Deputi Bidang Ketahanan Keluarga Kemenko PMK Indah Suwarni, yang perlu dijadikan perhatian dalam program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin adalah banyaknya perkawinan anak usia dini yang tak jarang mendapatkan dispensasi nikah dari pengadilan agama.

Menurut Indah, bagi anak-anak yang secara fisik maupun  masih belum siap menikah, sangat penting untuk diberikan bimbingan perkawinan. Kedepannya, dia telah meminta pihak Kemenag untuk mengkaji kebijakan bimwin untuk perkawinan anak.

"Di lapangan pengantin anak belum mendapatkan bimbingan perkawinan. Bimwin untuk pengantin anak itu perlu agar mereka nantinya siap untuk menjadi orang tua dan mengerti akan tanggung jawab mereka," ujarnya.

Menutup rapat, Asdep Indah menyimpulkan, sosialisasi dan edukasi pentingnya bimwin perlu semakin digencarkan untuk calon pengantin, tidak hanya agama islam tapi juga untuk seluruh agama; persyaratan kesehatan menjadi persyaratan wajib bagi seluruh calon pengantin se-Indonesia dari semua agama; Kementerian Agama sedang mengudahakan kewajiban catin untuk mengisi data lengkap dan pelaksanaan bimwin sebagai syarat untuk mendapatkan buku nikah; diharapakan tes kesehatan bagi calon pengantin dapat di bebaskan dari pungutan biaya. 

Dalam kesempatan rapat koordinasi, hadir Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag RI Agus Suryo Suripto; perwakilan Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas Sri Rahayu; Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan (KPPPA) Rohika Kurniadi Sari; Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Bina Ketahanan Keluarga BKKBN Priyanti, Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lansia Kemenkes Wira Hartati. 

Kontributor Foto:
Reporter: