Kemenko PMK Bahas Laporan Interim Capaian SFDRR Periode 2015-2021

KEMENKO PMK -- Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR) 2015-2030 ditetapkan dalam 3rd WorldConference on Disaster Risk Reduction / WCDRR di Sendai, Jepang pada 18 Maret 2015. Sendai
Framework ini menggantikan Hyogo Framework for Action / HFA 2005-2015. Pemerintah Indonesia menyetujui dan berkomitmen penuh terhadap implementasi Kerangka Sendai tersebut.

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban implementasi SFDRR tahun 2015-2030, saat ini Pemerintah Indonesia sedang menyusun Laporan Nasional Pelaksanaan SFDRR Periode 2015-2021. Laporan tersebut berisi capaian berbagai program pengurangan risiko bencana dari seluruh Kementerian/Lembaga maupun organisasi non pemerintah. 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah 
dan Penanggulangan Bencana melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Laporan Interim Capaian SFDRR Periode 2015-2021, di Swiss-Belresidences Epicentrum, Kuningan, Jakarta selatan, pada Rabu (8/12).

Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Andre Notohamijoyo menyampaikan, bentuk keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menjalankan upaya pengurangan risiko bencana (PRB) berdasarkan SFDRR adalah dengan memasukan topik PRB ke dalam perencanaan
pembangunan seperti RPJMN periode 2015-2019 dan 2020-2024,  Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) periode 2015-2019 dan 2020-2024 serta masuk dalam perencanaan sektoral di kementerian/lembaga (K/L).

Andre menyampaikan, SFDRR 2015-2030 juga masuk dalam Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020. Implementasi per lima (5) tahun dari RIPB adalah dijalankan melalui Renas PB. 

"Di daerah, upaya PRB dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) oleh masing-masing pemerintah daerah, walaupun tingkatnya berbeda-beda tergantung oleh komitmen dan karakteristik daerah yang bersangkutan," ungkapnya.

Upaya PRB juga dilaksanakan dengan dibentuknya forum-forum PRB, baik di tingkat nasional maupunprovinsi dan kabupaten/kota. Selain itu di tingkat desa/kelurahan dilakukan program oleh K/L seperti Desa Tangguh Bencana (Destana), Kampung SiagaBencana (KSB), Kampung Iklim, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Andre menyampaikan, Pada tahun 2021 ini Pemerintah Indonesia membuat Laporan Pelaksanaan SFDRR untuk periode 2019-2021 yang akan disampaikan dalam acara GPDRR Tahun 2022 di Bali.

"Saat ini progres penyusunan Laporan Interim SFDRR ini telah berada pada tahap telah tersusunnya Draft Laporan Interim SFDRR 2015-2021 (Draft 0). Masih terdapat beberapa gap data dan informasi yang harus dikumpulkan dari
stakeholder," jelasnya.

Terdapat 7 target global SFDRR  yakni mengurangi kematian akibat bencana, mengurangi jumlah terdampak bencana, mengurangi jumlah kerugian akibat bencana, mengurangi kekurangan infrastruktur, meningkatkan strategi PRB Nasional dan Lokal, meningkatkan keesadaran informasi. 

Sementara, terdapat 4 prioritas aksi SFDRR, yakni memahami risiko bencana, memperkuat tata kelola risiko bencana dan manajemen bencana, investasi dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan, meningkatkan kesiapsiagaan bencana untuk respons yang efektif dan untuk buid back better dalam pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam Rapat Koordinasi, turut hadir Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana Agus Wibowo, perwakilan Kemensos, Kemendikbud-ristek, Kemenkes, KemenPUPR, Kementan, Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas.

Masing-masing perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir memaparkan capaian, hasil dan manfaat, serta pemetaan isu, permasalahan/hambatan yang dihadapi dan pembelajaran dalam kerangka SFDRR, Memaparkan data capaian SFDRR di masing-masing instansi sebagai materi yang akan melengkapi laporan interim. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: