KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Arah Kebijakan Undang-undang Desa Tahun 2025-2045 Regional Sumatera.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 10-12 Juli 2024 .Rapat koordinasi ini merupakan rakor P3PD ketiga yang dilaksanakan di tahun 2024 ini setelah Regional Jawa, Bali, NTB, NTT, dan Kalimantan pada Mei lalu dan Regional Sulawesi pada Juni lalu.
Plt. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Eni Rukawiani yang mewakili Plt. Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Andie Megantara membuka kegiatan.
Dalam sambutannya, Eni menyampaikan Dokumen Strategi Pelaksanaan UU Desa disusun berbasis pengalaman empiris selama 10 tahun untuk mewujudkan visi desa yang mandiri, maju, sejahtera dan demokratis menuju Indonesia Emas 2045, dalam rangka menyediakan panduan komprehensif yang meliputi arah kebijakan, rencana aksi, dan keluaran yang terukur targetnya bagi pemerintah pusat, daerah, dan desa.
“Kejelasan mekanisme koordinasi dan tata kelola adalah kunci meningkatan kualitas belanja desa. Melalui pemanfaatan dan pengolahan potensi desa diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan perdesaan dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan,” tutur Eni.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara H. Perlindungan Pane yang dalam kesempatan ini mewakili Penjabat Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni dalam sambutannya menyampaikan, perlunya dilakukan upaya percepatan pembangunan desa, dalam hal ini pembangunan desa yang merata, dengan mengawal penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan desa, serta memaksimalkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan ke desa, sehingga berdampak pada peningkatan pembangunan, kesejahteraan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Rakor turut diikuti oleh ± 160 orang peserta, yang terdiri dari peserta pusat dan peserta daerah dari 10 Provinsi di Pulau Sumatra. Metode pelaksanaan rakor diawali dengan pemaparan panel para narasumber yang berasal dari Kemendagri, Kemendes PDTT dan Kemenkop UKM, serta best practice dari daerah. Dari sesi ini diharapkan mendapatkan berbagai masukan dan gagasan terkait dengan pelaksanaan UU Desa dan pembangunan desa.
Di hari kedua, dilaksanakan diskusi kelompok secara partisipatif guna mempertajam indikator, renaksi, output dan indikator capaian output, serta kewenangan kementerian/lembaga dan daerah sebagai keluaran dari 18 Isu Strategis Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah disusun pada rakorda tahun sebelumnya.
Narasumber dan fasilitator berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Koperasi UKM, dan sebagai best practice, hadir pula Kepala Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara sebagai peraih predikat istimewa Desa Antikorupsi tingkat Nasional yang diberikan oleh KPK pada tahun 2023 lalu.
Staf Ahli Menteri Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian dalam sesi pemaparan panel menyampaikan, hilirisasi merupakan kunci agar Indonesia dapat melompat dari negara berkembang menjadi negara maju. Hilirisasi dilakukan untuk membuat produk-produk berkualitas tinggi dan berkelas global. Oleh karenanya, diperlukan mekanisme level ‘tinggi’ di tingkat desa, sehingga desa bisa fokus masuk ke dalam rantai pasok. “Pemerintah Daerah perlu menetapkan komoditas unggulan untuk hilirisasi,’ tegasnya.
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Fujiartanto memaparkan, tahun 2016-2023 terjadi kenaikan status desa mandiri, maju dan berkembang. Dari sebanyak 174 desa mandiri pada 2016 menjadi 11.456 desa pada tahun 2023. Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal pun menurun, dari 14.000 desa sangat tertinggal di tahun 2016, menjadi 4.382 desa di tahun 2023. Dari hasil pendampingan yang dilakukan Tenaga Pendamping Profesional di 33 provinsi, kini terdapat 18.243 BUMDes dan sebanyak 6.329 BUMDes sudah berbadan hukum.
Rakor turut dihadiri oleh Plh. Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri Edi Cahyono, Para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatra Utara, perwakilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten, Regional Management Consultant (RMC), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Camat dan Kades se-Wilayah Sumatera. (*)