Kemenko PMK Kawal Usulan Program Pemerintah Daerah pada RAN PPDT 2023

KEMENKO PMK -- Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal yang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia setiap tahun yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.

Penyusunan RAN PPDT mengacu pada dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) yang disusun setiap 5 tahun dengan berpedoman pada RPJMN dan ditetapkan oleh Peraturan Presiden.
 
Sebagai tahap awal untuk penyusunan RAN PPDT Tahun 2023 diselenggarakan Rapat Koordinasi Regional (Rakonreg) dengan 62 Kabupaten Daerah Tertinggal yang bertujuan untuk menghimpun dan mengkonsolidasikan usulan program kegiatan dari pemerintah daerah.
 
“Kami berharap pemerintah daerah dapat fokus mengusulkan program kegiatan strategis dan  prioritas sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan kriteria daerah tertinggal bukan hanya berdasar pada keinginan semata sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal dapat efektif, efisien, dan tepat sasaran”, ujar Sudirman,  Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK pada sesi pembukaan Rakogneg RAN PPDT Tahun 2023 yang digelar Senin (8/11).

Indikator ketertinggalan, arah pembangunan wilayah per pulau mulai dari wilayah Pulau Papua, wilayah Kepulauan Maluku, wilayah Kepulauan Nusa Tenggara, wilayah Pulau Sulawesi, wilayah Pulau Kalimantan, wilayah Pulau Sumatera, dan wilayah Pulau Jawa hingga Bali, tercantum dalam RPJMN 2020-2024 diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam mengusulkan program dan kegiatan.

Sudirman menambahkan, kolaborasi antara kementerian, pemerintah daerah, serta pelaku usaha/mitra merupakan hal yang penting untuk kita jaga agar dapat bersama sama mengentaskan Daerah Tertinggal dan menyejahterakan masyarakatnya.

Pembukaan Rakonreg RAN PPDT Tahun 2023 dihadiri oleh para narasumber yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Direktur Jenderal Percepatan Pembangutnan Daerah Tertinggal Kemendesa PDTT, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu dan Plt. Direktur Regional III Bappenas dan para Direktur pada Ditjen PPDT Kemendesa PPDT.
 
Para narasumber menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dan mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan tusinya masing-masing sehingga target pengentasan 25 daerah tertinggal pada akhir RPJMN 2020-2024 dapat tercapai. Komitmen dari pemerintah daerah untuk membangun daerahnya sendiri memiliki sense of belonging yang tinggi dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal sehingga mampu terentaskan dari ketertinggalannya.
 
Rakonreg RAN PPDT tahun 2023 berlangsung dari tanggal 8-12 November 2021 dengan pembahasan melalui sidang desk pada masing-masing Kabupaten Daerah Tertinggal yang menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penyusunan RAN PPDT Tahun 2023.

Kontributor Foto:
Reporter: