Kemenko PMK Mengajak Perguruan Tinggi Peduli Pemberantasan TPPO

KEMENKO PMK — Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Veronica Enda Wulandari mengajak perguruan tinggi untuk peduli dalam berbagai modus, bahaya, dan dampak tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kalangan mahasiswa.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam agenda edukasi terpadu terkait TPPO kepada sivitas akademik bekerja sama dengan LLDikti VII Jawa Timur di Surabaya, pada Selasa (27/8/2024).

“Perguruan tinggi dan mahasiswa perlu melek dalam memahami dan mengetahui  berbagai modus, bahaya dan dampak TPPO sehingga dapat meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian bukan ketakutan,” ujar Enda.

Enda menyampaikan, Kemenko PMK selaku Ketua II Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO mengajak perguruan tinggi untuk menguatkan sinergi dan koordinasi dengan LLDikti dan kementerian/lembaga yang tergabung dalam GT PP TPPO di daerah, serta meningkatkan kewaspadaan dan upaya peningkatan pemahaman terkait bahaya akan dampak TPPO serta bagaimana pencegahannya di kalangan civitas akademika kampus masing-masing.

TPPO seperti diketahui merupakan tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara sebagaimana dalam konsideran menimbang poin c UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, karena dampaknya yang meluas, TPPO juga dianggap sebagai salah satu kejahatan luar biasa karena praktiknya bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM baik secara nasional maupun universal.

Upaya ini dilakukan mengingat, TPPO bisa terjadi kepada semua orang, tidak hanya menyasar kalangan masyarakat dengan tingkat ekonomi atau tingkat pendidikan tertentu, termasuk mahasiswa, seperti kasus ferienjob yang menimpa 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi di Jerman.

Senada dengan telah disampaikan oleh Enda, Kombes Muchamad Budi Hendrawan dari Baharkam Polri juga mengharapkan perguruan tinggi agar menggalakan upaya pencegahan sosialisasi dan edukasi  masif melalui  kegiatan seminar, sosialisasi, workshop, kampanye, dan penyuluhan terkait TPPO. Selain itu, pentingnya mengedepankan  prinsip kehati-hatian dalam menerima tawaran program magang pendidikan dan magang kerja di luar negeri disampaikan oleh Kepala LLDIKTI VII Prof. Dyah Sawitri.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi se-Jawa Timur dengan sekitar 80 peserta hadir secara luring, dan sekitar 270 peserta hadir secara daring. Dalam kesempatan ini, turut hadir juga sebagai narasumber Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA Prijadi Santoso dan Kepala Program Magang dan Studi Independen Kemendikbudristek Wahyu Hari Haji.

Di akhir acara, perwakilan kementerian/lembaga dan perguruan tinggi menandatangani pernyataan bersama pencegahan dan penanganan TPPO di lingkup perguruan tinggi se-Jawa Timur yang diharapkan dapat memperkuat komitmen dan upaya pencegahan dan penanganan TPPO.