Kolaborasi dan Sinergi Program Dana Desa untuk Penanggulangan Bencana

KEMENKO PMK -- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sorni Paskah Daeli menyampaikan, kolaborasi dan sinergi Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) diperlukan untuk menguatkan penanggulangan bencana di level desa.

"Kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Organisasi Masyarakat dilakukan pada upaya mitigasi bencana, penanganan darurat, dan penanggulangan bencana," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Forum Kolaborasi Sinergi Program Berbasis Desa, yang dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, (29/5/2024).

Deputi Sorni menyampaikan, kolaborasi dan Sinergi Program Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas (PRBBK) Lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Organisasi Masyarakat telah diinisiasi Kemenko PMK sejak 2021, bekerjasama dengan SIAP SIAGA BNPB, strategi integrasi yang dilakukan yaitu melalui Sinergitas kebijakan program berbasis desa dengan pendekatan tata kelola kolaboratif.

Lebih lanjut, Sorni menyampaikan, Rapat Koordinasi ini dilakukan pembahasan dalam rangka penguatan penanggulangan bencana di level desa, baik pada upaya mitigasi bencana, penanganan darurat, dan penanggulangan bencana.

"Saya berharap melalui masukan-masukan dari seluruh stakeholder, seluruh program penanggulangan bencana di K/L dan desa dapat berkolaborasi di dalam satu mekanisme yang diatur sehingga dapat berdayaguna," tuturnya.

Rapat Koordinasi tersebut turut dihadiri unsur perwakilan dari Kemenko PMK, Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, KLHK, KKP, SIAP SIAGA BNPB dan NGO.

Berdasarkan data BPS tahun 2021, dari 75.584 desa di Indonesia, tercatat sebanyak 13.261 (17,54%) desa terdampak banjir, 7.827 (10,35%) terdampak gempa bumi, dan 5.865 (7,76%) desa terdampak tanah longsor. Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dimandatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. 

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT Luthfy Latief menyampaikan, dalam upaya percapatan SDGs Desa, salah satu wujud dalam peningkatan pelayanan dasar yaitu melalui Desa Tanggap Bencana. Luthfy menegaskan, prioritas penggunaan dana desa bidang pembangunan dapat dimanfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Nelwan Harahap menyampaikan, perlunya memperkuat kesiapsiagaan dan segala upaya yang berhubungan dengan penyelamatan korban dan penanggulangan bencana. Upaya dalam memperkuat kapasitas penanggulangan bencana harus memperhatikan beberapa hal, yaitu penguatan kapasitas penanganan bencana, penyusunan rencana dan program kerja desa, pengalokasian pembiayaan penanganan kedaruratan bencana, dan penguatankapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana dan kejadian luar biasa lainnya. 

Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Kemendagri Ira Hayatunisma menyampaikan, Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang memberi ruang pada penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana. Melalui Permendagri itu, daerah, terutama yang sering dilanda bencana diwajibkan menganggarkan anggaran penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak dalam APBDes. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB Lalu Ahmad Nur Aulia berbagi pembelajaran hasil Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) terhadap peningkatan  pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM). Ahmad menyampaikan, Provinsi NTB sudah mengeluarkan Pergub Nomor 83 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Peningkatan Risiko Bencana (PRB). Hingga Desember 2023, sudah dilakukan PKD secara manual. Dan hingga Mei 2024, Pemprov NTB telah melaksanakan bimtek dan pendampingan Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) pada 75 desa oleh mitra pembangunan. 

Perwakilan SIAP SIAGA BNPB Fredy Candra menyampaikan Indikator PKD sebagai baseline ketangguhan desa/kelurahan yang berkorelasi dengan ragam indikator program berbasis desa/kelurahan dan penetapan kode rekening kegiatan desa terkait PRB.

Salah satu catatan rakor yaitu merekomendasikan agar pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa perlu dilakukan review Peraturan Menteri Dalam Negeri salah satunya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa agar dana desa dioptimalkan bukan hanya saat tanggap darurat saja namun dapat digunakan untuk fase penanggulangan bencana pada tahap pra dan pasca bencana hal ini agar sejalan dengan Permendagri 101 tahun 2018 tentang SPM Sub Urusan Bencana dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Kontributor Foto:
Reporter: