Pemerintah Benahi Tata Kelola Layanan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta (6/8) -- Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pekerja migran yang tidak sedikit. Persoalannya, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri menjadi bermasalah lantaran berangkat tidak sesuai prosedur.

Selama tahun 2019, pemerintah telah memulangkan sebanyak 3.100 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB). Sebanyak 1.383 diantaranya adalah PMI asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Wagiran menyebut Kalbar merupakan daerah asal atau kantong PMI. Selain itu, sebagai daerah transit bagi PMI dari luar negeri.

"Selama Pandemi Covid 19 ini, kita sudah melakukan berbagai upaya untuk penanganan kepulangan PMI dari negara penempatan sampai ke daerah asal," ujarnya saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdampak Covid-19 di Pontianak, Kamis (6/8).

Menurut Wagiran, hal itu menunjukkan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola layanan PMI khususnya di daerah perbatasan seperti Kalbar. Diharapkan pelaksanaannya ke depan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Secara regulasi, dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan PMI, peran pemerintah daerah menjadi sangat dominan dan sangat strategis dalam pencegahan dan penanganan PMIB.

Peran tersebut dapat dikatakan dalam bentuk peningkatan pengetahuan dan wawasan organisasi perangkat daerah (OPD) sampai level desa, bahkan untuk mencegah pemalsuan dokumen sehingga pekerja terjamin secara legal dan formal.

Wagiran menambahkan, pengetahuan, wawasan dan keterampilan/skill calon PMI/PMI juga ditingkatkan melalui berbagai pelatihan sehingga menjadi PMI yang kompeten di bidangnya. Pemda juga didorong untuk melaksanakan pemberdayaan bagi PMI Purna dan keluarganya dalam Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) dan Program Kewirausahaan.

Di samping itu, Pemda diamanatkan untuk membangun Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan, dan pelindungan PMI.  Layanan dalam LTSA akan mengoordinasikan delapan fungsi layanan yang meliputi ketenagakerjaan, kependudukan, kesehatan dari RSUD, keimigrasian, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perbankan.

"Hal itu untuk mendorong agar Calon PMI atau PMI dapat bekerja melalui prosedur yang benar dan memiliki dokumen yang legal, terhindar dari calo, memperoleh pelindungan jaminan termasuk bagi keluarganya, serta terhindar dari tindak pidana perdagangan orang," tukas Wagiran.

Sepanjang awal tahun 2020 hingga 26 Juli 2020 terdata sebanyak 41.543 PMI yang telah kembali ke Tanah Air. Jumlah tersebut terbagi atas CPMI, PMI pulang karena sakit, pulang sebagai jenazah, PMI bermasalah, serta ABK.

Selain melalui jalur udara, jalur laut, maupun jalur darat, kepulangan PMI dalam masa pandemi Covid-19 juga melalui Pos Lintas Batas Internasional (PLBI). Sejak 1 Maret-23 Juli 2020 tercatat kedatangan PMI di PLBI Aruk 14.914 orang, PLBI Entikong 9.825 orang, PLBI Nanga Badau 56 orang, dan PLBI Tunon Taka 527 orang.

"Sementara potensi kepulangan PMI ke Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak kerja di 50 negara penempatan pada bulan Juli- Agustus 2020 sebanyak 40.114 orang," ungkapnya. 

Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan pada kesempatan tersebut juga menjelaskan selama ini pemerintah telah melaksanakan program penempatan tenaga kerja ke luar negeri, sertifikasi bagi calon PMI yang telah mengikuti pelatihan kerja pada ULKI Entikong, ULKI Pontianak, dan LPK yang ada di Provinsi Kalbar.

"Untuk kepulangan PMIB di Kalbar yang dideportasi pada masa pandemi Covid-19 melalui Pos Lintas Batas Entikong sejak Januari hingga juni 2020 berjumlah 2.110 orang. 1.051 orang dari Kalbar, sisanya dari luar Kalbar," tuturnya.

Hasil diskusi peserta rakor dengan para narasumber diantaranya dari Deputi Penempatan BP2MI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, IAIN Pontianak, dan Penggiat PMI dari Entikong juga diperoleh beberapa poin penting, yaitu perlunya kebijakan-kebijakan komprehensif untuk memberikan solusi penanganan PMIB  bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota.

Kemudian, pemerintah daerah memiliki porsi lebih untuk menyiapkan kompetensi PMI melalui berbagai cara seperti pendidikan dan pelatihan serta kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan kepulangan PMI yang terdampak Covid-19 dengan pengetatan protokol kesehatan.
 
Untuk diketahui, rakor diikuti Staf Khusus Menko PMK Bidang Komunikasi Publik Machhendra Setyo Atmaja, perwakilan SKPD terkait tingkat Provinsi/Kota Pontianak, Perangkat Daerah Tingkat Kecamatan/Kelurahan di Kota Pontianak, Perangkat Daerah Tingkat Kecamatan di 5 daerah perbatasan di Kalbar, LSM, P3MI, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Kalbar.

Kontributor Foto:
Reporter: