Pemerintah Buat Pilot Project Untuk Penuhi Hal Anak Didik di LPKA

KEMENKO PMK --  Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi menyatakan, pemerintah terus berupaya memenuhi hak anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia mengatakan, hak anak didik pemasyarakatan LPKA yang akan dipenuhi adalah hak pendidikan, dan hak untuk mendapatkan pelatihan keterampilan kerja.

Namun, masih ada beberapa masalah yang ditemui dalam pemenuhan hak anak didik LPKA. Di antaranya adalah masih cukup banyak anak binaan yang tidak terpenuhi hak pendidikannya di dalam LPKA (formal dan non formal), kemudian masih belum banyak pelatihan keterampilan untuk anak didik pemasyarakatan.

"Layananan pendidikan maupun keterampilan kerja sangat dibutuhkan sebagai bekal untuk memperoleh pekerjaan yang layak di masyarakat," ujar Imron dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemenuhan Hak Anak di LPKA, di Jakarta, pada Selasa (6/9).

Asdep Imron menerangkan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memenuhi pendidikan dan pelatihan keterampilan anak didik pemasyarakatan di LPKA. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan anak didik selepas terminasi dari LPKA.

Sebagai bentuk upaya pemenuhan hak pendidikan dan keterampilan kerja bagi anak-anak di LPKA, maka akan dilakukan pilot project di 3 lokasi LPKA, yakni di LPKA Medan, LPKA Tangerang, dan LPKA Jakarta. Dari pilot project ini akan menjadi acuan untuk pelaksanaan di LPKA seluruh Indonesia.

Hal yang menjadi atensi adalah pendataan profil para anak didik berupa NIK atau NISN untuk dipenuhi hak pendidikannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), kemudian akan diberikan pelatihan keterampilan juga bagi para anak didik.

Lebih lanjut, untuk pilot project akan dilakukan inventarisasi data profil anak yang belum terpenuhi hak pendidikannya, yang sedang menjalani pendidikan, dan yang akan segera tuntas pendidikannya. Kemudian untuk keterampilan kerja, akan di data anak-anak yang siap mengikuti latihan kerja, dan siap memasuki dunia kerja.

Untuk melaksanakannya, Asdep Imron menerangkan, butuh sinergi dan koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas), bersama dengan stakeholder mulai dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kemensos, Kemendagri, Pemerintah Daerah, dan mitra pembangunan. 

"Kemenko PMK akan bertindak sebagai koordinator dalam pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan proses kegiatan yang akan berjalan," pungkas Imron Rosadi.

Dalam kesempatan rapat koordinasi itu hadir Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Kanya Eka Santi, Koordinator Pendidikan Keakasaraan dan Budaya Baca Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Cecep Suryana, perwakilan Kemenaker, Kemenkumham, dan Ketua LPKA Medan, LPKA Jakarra, LPKA Tangerang, LPKA Bandung, LPKA Bengkulu. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: