Profil PPID Kemenko PMK

Profil PPID Kemenko PMK

Dalam rangka memberikan layanan informasi public sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko PMK telah menetapkan Peraturan Menko PMK No. 6 Tahun 2018  tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenko PMK dan Keputusan Menko PMK No. 21 Tahun 2019 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kemenko PMK.

PPID Kemenko PMK bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Lingkungan Kemenko PMK.

VISI MISI PPID KEMENKO PMK

 VISI

Profesional dan kredibel mengelola informasi dan dokumentasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

 MISI

  1. meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat dan tepat
  2. menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan
  3. meningkatkan profesionalisme SDM Layanan Informasi Publik
  4. meningkatkan sarana dan prasarana layanan informasi publik
  5. meningkatkan pengelolaan dokumenasi informasi public

KONTAK

Biro Hukum Informasi dan Persidangan
Lantai 9, Kemenko PMK
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta 10110
Telp: 021-3459444, Fax: 021-3843768
Email: roinfohumas@kemenkopmk.go.id

Tugas dan Fungsi

Tugas Atasan PPID Utama:

  1. memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Kementerian;
  2. membahas dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik di lingkungan Kementerian; dan
  3. membahas dan memberikan tanggapan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian;

Tugas PPID Utama

  1. melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian;
  2.  mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Kementerian
  3. mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit kerja yang meliputi:
    1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    3. informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    4. informasi yang dikecualikan;
  4. mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam satu (1) bulan;
  5. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian:
    1. melalui pengumuman yang meliputi:
      1. pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
      2. penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
    2. karena adanya permohonan informasi publik yang meliputi: 
      1. mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik;
      2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul, sebelum informasi publik tertentu di lingkungan Kementerian, dikecualikan;
      3. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi publik ditolak; dan
      4. menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
      5. mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak;
      6. melakukan penyelesaian sengketa informasi publik; dan
      7. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi tertentu di lingkungan Kementerian.

Tugas PPID Unit Kerja :

  1. melakukan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh unit kerja untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja paling rendah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; 
  2. mengumpulkan seluruh informasi publik secara fisik di lingkungan unit kerja yang meliputi:
  3. melakukan penyediaan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di lingkungan unit kerja;
  4. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di unit kerja masing-masing; 
  5. menyertakan alasan tertulis dalam hal terdapat informasi publik yang dikecualikan di lingkungan unit kerja; dan
  6. menyampaikan seluruh informasi publik di lingkungan unit kerja secara fisik kepada PPID Utama.

Petugas Pelayanan Informasi Publik

bertugas membantu PPID Unit Kerja dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja.