KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Katiman Kartowinomo menjadi salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan/TKPK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali Tahun 2023 di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali (25/07/2023).
Wakil Gubernur Provinsi Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), membuka kegiatan Rapat Koordinasi yang turut dihadiri oleh para Ketua TKPK Kab/Kota di Provinsi Bali diantaranya Ratu Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Wakil Bupati Bangli, Wakil Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, utusan TKPK Kabupaten/Kota se-Bali, Nayaka MDA, Petajuh MDA Bali, perwakilan LSM, Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali dan akademisi.
Dalam sambutannya Wakil Gubernur Provinsi Bali, menyampaikan bahwa gagasan dengan melibatkan desa adat sebagai strategi baru dalam penanggulangan kemiskinan disebabkan desa adat memiliki potensi sangat besar. Berdasarkan analisis yang dilakukannya, diketahui dalam beberapa tahun terakhir angka kemiskinan Bali stagnan pada kisaran antara 4 - 5% per tahun. Salah satu penyebabnya adalah belum dilibatkannya desa adat sebagai stakeholders strategis dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Bali. Dengan penanggulangan kemiskinan melibatkan desa adat diyakini bakal lebih optimal dan tepat sasaran dalam mendata, merencanakan, memberikan bantuan sampai pada evaluasi dan monitoring penanggulangan kemiskinan.
Bendesa Ratu Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan target menghapuskan seharusnya tidak hanya kemiskinan ekstrem dari 0,54% menjadi 0, tetapi target penanggulangan kemiskinan yang non-ekstrem yang saat ini pada kisaran 4,5% juga harus diupayakan menjadi 0%. Propinsi Bali yang terkenal dengan pulau dewata dan pulau surga harusnya merasa malu bila masih ada kemiskinan. Untuk tujuan itu perlu adanya memberdayakan desa adat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Asdep Katiman menyampaikan untuk mencapai target nol persen (0%) yang ditetapkan oleh Presiden diperlukan kolaborasi semua pihak yang didukung oleh data yang akurat dan program-program yang konvergen. Target ini lebih cepat 6 (enam) tahun dari target penghapusan kemiskinan ekstrem yang menjadi komitmen global dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs, yaitu pada tahun 2030.
Terdapat 3 (tiga) strategi dalam penghapusan kemiskinan ekstrem. Pertama, Pengurangan Beban Pengeluaran melalui bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi. Kedua, Peningkatan Pendapatan melalui program-program berbasis pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kapasitas ekonomi kelompok miskin ekstrem. Ketiga, Meminimalkan Kantong-Kantong Kemiskinan melalui penyediaan sanitasi maupun fasilitas hidup layak. Dalam upaya konvergensi dan ketepatan sasaran itulah maka setiap kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah diminta untuk menggunakan data sasaran yang sama yaitu data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dalam paparannnya, Katiman juga menambahkan bahwa Satgas data P3KE telah memutahirkan data P3KE 2022 berdasarkan hasil Pendataan Keluarga (PK) BKKBN tahun 2022 yang selanjutnya disebut Data P3KE 2023. Sesuai amanat Inpres 4/2022 maka data pensasaran yang digunakan untuk mencapai target nol persen adalah data P3KE. S
elanjutnya Pemerintah daerah diminta untuk segera menyampaikan pelaporan melalui sistem pelaporan berbasis website yang telah disediakan oleh Satgas Data P3KE pada laman www.p3ke.kemenkopmk.go.id. Pelaporan pemerintah daerah menjadi strategis karena juga merupakan bagian dari faktor yang dinilai untuk penentuan alokasi insentif fiskal oleh Kementerian Keuangan.
Mencermati capaian angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Bali yang sudah dibawah 1 persen, Katiman menyarankan agar strategi yang diambil oleh pemerintah Bali lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat.
"Pemerintah Bali perlu memastikan masyarakat yang sudah tidak lagi miskin ekstrem dapat diberikan pelatihan dan pendampingan, serta diberikan modal usaha bagi yang sudah siap. Dengan demikian penerima bansos yang saat ini sudah lebih dari 6 tahun dapat naik kelas kearah program pemberdayaan," ujar Katiman.
Selain Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Katiman, narasumber yang hadir antara lain Kepala Tim Kebijakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Erlan Setiawan, Ph.D, Kepala BPS Provinsi Bali Endang Retno Sri Subiyandani, S.Si., MM, dan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A.
Selanjutnya Endang Retno Sri Subiyandani Kepala BPS Provinsi Bali, menjelaskan, salah satu ukuran ketimpangan yang digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi. BPS juga mencatat pada Maret 2023, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah di Provinsi Bali tercatat sebesar 18,70 persen yang berarti distribusi pengeluaran penduduk di Provinsi Bali berada pada kategori ketimpangan rendah. Kondisi ini menurun 0,11 persen poin dibandingkan dengan September 2022 yang tercatat sebesar 18,81 persen, dan mengalami penurunan 0,12 persen poin jika dibandingkan dengan Maret 2022 yang tercatat sebesar 18,82 persen.
Elan Satriawan, Kepala Tim Kebijakan TNP2K pada paparan menyampaikan Kemiskinan ekstrem disebabkan oleh masalah multi-dimensi. Penanganan masalah kemiskinan ekstrem membutuhkan upaya kerja sama multi-sektor, lintas pemerintahan dan pelibatan aktor non-pemerintah. Dua instrumen utama kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan (ekstrem) adalah konvergensi dan perbaikan akurasi pensasaran program. Konvergensi dengan memastikan program lintas sektor dan lintas lapis pemerintahan dapat menjangkau wilayah/kantung kemiskinan dan kelompok miskin ekstrem serta perbaikan akurasi pensasaran didorong dengan pemanfaatan data pensasaran memiliki rangking kesejahteraan dan yang mengandung karakteristik sosial ekonomi
Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan terkait praktek baik penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Buleleng, bahwa Kabupaten Buleleng terkait Data P3KE telah melaksanakan verifikasi dan validasi data P3KE oleh desa fokus pada desil 1 sebanyak 10.132 KK. Tahap 1 menetapkan sebanyak 5.314 keluarga miskin ektrem dan dituangkan melalui berita acara musdes/muskel. Verifikasi dan validasi tahap 2 dilaksanakan oleh dinas sosial dan Tim pendamping PKH dari 5.314 KK, sebanyak 349 KK dinyatakan miskin ektrem. Untuk 349 KK sasaran miskin ekstrem telah diberikan intervensi program PBI, bagi yang belum memiliki jaminan kesehatan akan di usulkan kedalam DTKS dan pemberian bantuan RTLH serta bantuan sosial uang Rp. 450.000/bulan. Untuk mempercepat penanganan miskin ekstrem di Buleleng, dilakukan ‘pembagian tugas’ dengan mengajak perusahaan-perusahan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dengan berbasis kewilayahan desa.