KEMENKO PMK -- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra menyampaikan bahwa Pemerintah telah menunjukkan komitmen pada pembangunan keolahragaan, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Hal tersebut disampaikan Aris saat menyampaikan Keynote Speech dalam Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Tahun 2024 dan Persiapan Festival Olahraga Nasional (FORNAS) VIII NTB 2025 “Tertib Organisasi”, di Ruang Heritage, Kantor Kemenko PMK, pada Sabtu (18/5/2024).
Deputi Aris menyampaikan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2022, olahraga masyarakat dapat dilaksanakan oleh setiap orang, satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga, yang bertujuan membudayakan aktivitas fisik, mempertahankan, memulihkan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran tubuh, membangun hubungan sosial, melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional, memperkukuh ketahanan nasional serta meningkatkan produktivitas ekonomi nasional.
"Komitmen mengimplementasikan DBON, yaitu menuju Indonesia Bugar 2045 tersebut harus dapat dioptimalkan sebaik mungkin oleh semua pihak terkait, untuk terus bersinergi, berkolaborasi dan berkontribusi guna meningkatkan kebugaran dan partisipasi berolahraga nasional," ujar Aris Darmansyah.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pada 15 November 2016, Pemerintah sudah mencanangkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam kaitan upaya perwujudan masyarakat yang sehat dan bugar. Menurutnya, upaya ini sangat komprehensif, tidak hanya terkait dengan olahraga, namun juga dengan konsumsi makanan sehat, dan bahkan membangun budaya hidup sehat.
"Sehingga GERMAS akan berhasil jika ada peran kontribusi seluruh pihak terkait, lebih khusus lagi bagi para pegiat olahraga masyarakat yang berhimpun di bawah KORMI Nasional untuk berkolaborasi dalam visi dan tujuan yang sama, Indonesia sehat dan bugar," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Aris, KORMI mempunyai tugas dan peran yang besar dalam membantu pemerintah dalam menentukan arah kebijakan terkait pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat di Indonesia. Dia menjelaskan, KORMI adalah salah satu mitra dasar pemerintah dalam rangka menanamkan budaya olahraga masyarakat, memfasilitasi dan mediasi serta memotivasi dunia olahraga pada pencapaian prestasi.
"KORMI sebagai organisasi perpanjangan tangan pemerintah merupakan badan yang memiliki fungsi terhadap pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan mengkoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan olahraga masyarakat terhadap setiap anggota organisasi olahraga masyarakat di Indonesia," ujar Aris.
Menurut Deputi Aris, secara terus-menerus dan berkesinambungan peran KORMI sangatlah penting dan strategis, kedepan integrasi pembudayaan olahraga sebagai bagian dari upaya peningkatan kesehatan dan kebugaran masyarakat harus dipertimbangkan oleh semua pihak. Dengan pembudayaan olahraga, maka biaya pencegahan akan jauh lebih murah ketimbang beban yang harus ditanggung dalam melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional.
Terbukti sudah banyak yang telah dilakukan KORMI, selain telah sukses menyelenggarakan FORNAS VI Palembang, Sumatera Selatan dan FORNAS VII Bandung, Jawa Barat yaitu upaya penguatan kelembagaan, partisipasi aktif dalam pengembangan olahraga masyarakat dan melakukan pendataan keanggotaan secara digital yang dapat memberikan panduan kepada para anggota untuk terus aktif dan bugar.
"Saya sangat mengapresiasi terobosan tersebut, semoga KORMI kedepan bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dan semakin konsisten," ucap Aris Darmansyah.
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Ketua Umum KORMI Nasional, Bapak Hayono Isman,
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Bapak Gunawan,
Wakil Rektor bidang kerjasama dan sistem informasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Alfirano, ST., MT., Ph.D.
Para Ketua KORMI Provinsi,
Para Ketua Umum INORGA. (*)