KEMENKO PMK -- Penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memiliki program jaminan sosial untuk pekerja, yakni program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara menjelaskan pentingnya keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.
Selain itu, disertakan para pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara. Bahkan, Andie menerangkan dengan ikut sertanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencegah munculnya keluarga miskin
Hal itu disampaikan Deputi Andie saat mewakili Menko PMK membuka kegiatan bertajuk "Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2023 Sesuai Permendagri No 84 Tahun 2022" yang diselenggarakan Kemendagri, di Hotel Mandarin Oriental, pada Senin (31/10/2022).
"Nilai manfaat yang diterima dari program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi," jelasnya.
Lebih lanjut, Andie menerangkan, pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mencakup seluruh pekerja melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dalam Inpres tersebut ditugaskan kepada 26 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain itu, Deputi Andie menerangkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ditekankan kembali bahwa pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kebijakan dapat membantu iuran para pekerja rentan miskin dan tidak mampu tersebut.
"Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi bahwa Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja yang berada dalam wilayah kerja Gubernur/Bupati/Wali kota terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Andie.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini, kata Deputi Andie sejalan dengan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem pada strategi pengurangan beban.
"Saya menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pendaftaran kepesertaan dan penganggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, RT/RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu di wilayahnya, dengan memedomani apa yang sudah digariskan dalam Permendagri 84/2022 tersebut," ungkap Andie.
Dalam kegiatan sosialisasi, turut hadir Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainuddin, Deputi II KSP Abednego Tarigan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi. Kegiatan itu turut dihadiri secara daring dan luring oleh
peserta Eselon iI Karo Hukum Prov. DKI, Kepala BPKAD Provinsi, Kepala Bapeda Provinsi, Kepala BKD Provinsi, Pemkab, Pemkot, BPJS Naker. (*)