Kemenko PMK Apresiasi Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan Dalam Penerbitan SNI Aksara Pegon dan Aksara Kawi

Jakarta, 3 April 2023 – Sejak Tahun 2021, Kemenko PMK menjalin Kerjasama dengan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk melakukan digitalisasi aksara dengan melaksanakan Program Merajut Indonesia Melalui Digitalisasi Aksara Nusantara (MIMDAN). Belum adanya aksara nusantara yang masuk kedalam Internationalized Domain Name (IDN), serta ancaman kepunahan bahasa dan aksara daerah mendorong dilaksanakannya digitalisasi aksara nusantara ini.


Program MIMDAN telah berhasil mendorong terbitnya SNI Fon dan SNI Tata Letak Papan Tombol untuk Aksara Jawa, Aksara Sunda, dan Aksara Bali, pada Tahun 2021. Kemenko PMK bersama PANDI terus mendorong penerbitan SNI aksara lainnya, diantaranya Aksara Pegon (Arab Gundul) yang diajukan SNInya oleh Kementerian Agama dan Aksara Kawi yang diajukan SNInya oleh PANDI, pada Tahun 2022. Berdasarkan kedua usulan tersebut, pada tanggal 27 Maret 2023, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan Keputusan Kepala BSN Nomor 59/KEP/BSN/3/2023 dan Keputusan Kepala BSN Nomor 60/KEP/BSN/3/2023 yang berisi revisi SNI Fon dan revisi SNI Tata Letak Papan Tombol dari 3 aksara menjadi 5 aksara (Jawa, Sunda, Bali, Pegon, dan Kawi).


Pada kesempatan yang baik ini, Asisten Deputi Literasi, Inovasi dan Kreativitas Kemenko PMK, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung penambahan SNI Fon dan SNI Tata Letak Papan Tombol untuk Aksara Pegon dan Aksara Kawi. 


Sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan perlu terus dilakukan untuk mendorong digitalisasi aksara nusantara ini. Selain kelima aksara tersebut masih terdapat 15 akasara nusantara lainnya yang perlu diupayakan dilakukan digitalisasi yaitu: Aksara Batak, Ulu, Lontarag, Jangang-Jangang (status sudah masuk dalam Unicode); Aksara Incung, Lampung, Satera Jontal, Bima, Ende (status memungkinkan dimasukkan ke Unicode, tetapi perlu banyak referensi lagi); dan Aksara Gayo, Minang, Suwawa, Bolaang, Malesung, Sangir (status memiliki sedikit referensi sehingga belum dapat dipastikan apakah bisa digitalisasi atau tidak).


Selain itu, Kemenko PMK akan terus mendorong pemanfaatan SNI Aksara Nusantara pada perangkat digital di Indonesia melalui penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 


Diharapkan digiltalisasi aksara nusantara dapat meningkatkan penggunaan bahasa dan aksara daerah, memudahkan pembelajaran kepada generasi muda sehingga bahasa dan aksara daerah dapat lestari. Upaya pelindungan bahasa, aksara, dan sastra daerah tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pembentukan karakter bangsa.

 

Kontributor Foto:
Reporter: