Kemenko PMK Dorong Percepatan Penanganan Pasca Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi Provinsi Sulawesi Tengah

Jakarta (26/02) – Sinergi antar K/L dengan Pemerintah Daerah dalam Penanganan bencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah terus digencarkan. Dalam penanganan pasca bencana tersebut, dasar hukum yang menjadi pedoman K/L yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2018 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 tahun 2018 telah berakhir. Akan tetapi, penanganan pasca bencana masih harus terus berlanjut demi pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam hal ini melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Dody Usodo HGS mendorong percepatan penanganan pasca bencana dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pasca Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi secara daring, Jumat (26/02).

Doddy menyampaikan berbagai persoalan yang harus disegera diselesaikan dalam penanganan pasca bencana ini diantaranya: 1).Perlunya dasar hukum Penuntasan Percepatan Penanganan Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah; 2). Pemerintah Provinsi agar segera menuntaskan dan memvalidasi data sasaran penerima manfaat menyangkut pergeseran status kerusakan, pergeseran relokasi ke rumah insitu, penerima bantuan hunian tetap dari lembaga nonpemerintah, dan melakukan revisi Rencana Aksi Pembangunan hunian tetap; 3). Perlunya pemetaan pending issue terkait pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada lima sektor meliputi sektor pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor; dan 4). Revisi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P)

“Melalui Rakor ini saya mengharapkan kita dapat menuntaskan permasalahan di lapangan dalam rangka mendorong percepatan penanganan pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah”, tutur Deputi Dody saat membuka rapat koordinasi secara daring.

Dalam rakor ini dibahas dua alternatif penyelesaian terkait dasar hukum yakni “Penerbitan Inpres Baru yang akan mensinergikan Penanganan Rehab Rekon secara tuntas oleh K/L dan Pemerintah Daerah” serta “Penanganan secara reguler oleh K/L berpotensi tidak menuntaskan permasalahan serta lemahnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan K/L”.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet meyampaikan bahwa perlu adanya inventarisasi dan pemetaan permasalahan di lapangan yang harus dilaporkan kepada Wakil Presiden sebagai koordinator pelaksanaan Inpres No. 10 Tahun 2018.

Asdep Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kemenko PMK mencatat beberapa kesimpulan dari rapat koordinasi ini, yaitu bahwa masih terdapat permasalahan penanganan pasca bencana di lapangan sehingga untuk melaksanakan program program spesifik dari K/L dan Pemerintah Daerah membutuhkan payung hukum, ada pengalihan penanganan pasca bencana Sulawesi Tengah dari Kemenko Polhukam ke Kemenko PMK. 

Secara teknis rakor dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK dan dihadiri oleh Deputi Bid. Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres, Deputi Bid. PMK Setkab, Deputi Bid. Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden, Deputi Bid. Darurat BNPB dan Sekda Prov Sulteng, Perwakilan dari Kemenkeu, KemenPUPR, LKKP, Setneg, Bappenas, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Korem 132 Tadulako.

Kontributor Foto:
Reporter: