KEMENKO PMK - Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jazziray Hartoyo menyampaikan Pendidikan Inklusif yang telah menjadi agenda internasional mutlak untuk diperhatikan karena berkaitan dengan hak asasi tiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Hal ini disampaikan Asdep Jazziray secara daring pada rapat koordinasi teknis pembahasan pelaksanaan dan evaluasi hasil koordinasi pendidikan inklusif, hari Rabu (13/9/2023).
“Sustainable Development Goals (SDGs) mengamanatkan agar semua anak tanpa kecuali dipenuhi hak social dan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan,” ujar Jazziray.
Lebih lanjut Jazziray menyampaikan masih ada sekolah yang secara formal belum berpredikat sebagai sekolah inklusif, dan hingga sekarang belum tersentuh proyek sosialisasi dan pelatihan di bidang pendidikan inklusif.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2020 menyebutkan, ada 32.623 jumlah sekolah regular. Jumlah peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) sebanyak 109.086 orang, sedangkan baru tersedia 5.144 guru pembimbing khusus atau hanya 15,77%.
Jazziray menambahkan saat ini pemerintah daerah terutama yang berada di kabupaten/kota belum memiliki kerangka kurikulum untuk menjadi dasar pendidikan dan pengajaran pendidikan inklusif di satuan pendidikan. Apalagi jika merunut UU Nomor 23 tahun 2014, kewenangan pendidikan khusus berada di provinsi, sehingga sosialisasi dan edukasi kebijakan pendidikan inklusif tidak sampai satuan pendidikan yang berada di kabupaten/kota.
“dalam praktiknya, pemerintah daerah menjadi kunci dalam peningkatan akses layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, baik melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusi”, ujar Jazziray.
Jazziray juga menyampaikan perlunya sinergitas kebijakan pemerintah terkait edukasi dan sosialisasi dari pemangku kepentingan utama dengan daerah, baik itu pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota. Tentunya hal tersebut memerlukan kerja sama serta kolaborasi yang kuat antar pihak, utamanya saat internalisasi ke satuan pendidikan.
Kemenko PMK akan mengawal kebijakan pendidikan inklusif dapat menjangkau seluruh daerah dan memastikan anak berkebutuhan khusus terlayani kebutuhan pendidikannya.
“Semuanya itu perlu kita dorong bersama sehingga sehingga kita bisa melakukan sesuatu yang lebih baik lagi untuk Pendidikan inklusif demi anak-anak berkebutuhan khusus di negeri kita ini”, ujar Jazziray.
Rapat dihadiri Plt. Direktur PMPK, Kemendikbudristek, Ditjen GTK serta Direktorat SD, Direktorat SMP, Kemendikbudristek; Bappenas; Kemenag; Sekretariat Kabinet; Kemendagri; BPS; Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu;