Kemenko PMK Lakukan Evaluasi Lanjutan RAN KLA, Cermati Tantangan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar pertemuan lanjutan dalam rangka melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terhadap evaluasi Rencana Aksi Nasional (RAN) penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2020-2024 secara hybrid, pada Kamis (16/5).

Deputi Bidang Koordinasi Pengingkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK mengatakan, terdapat kebutuhan untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan RAN KLA yang telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga, terlebih RAN KLA akan berakhir di tahun 2024 seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kita perlu sama-sama mencermati dan melihat yang telah dilakukan sejauh ini dalam RAN KLA, apakah telah cukup untuk memenuhi hak dan perlindungan anak,” terang Deputi yang akrab dipanggil Lisa.

Lisa menyampaikan, penduduk Indonesia dengan sepertiga jumlahnya adalah anak-anak merupakan tantangan besar dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan, penelantaran, serta perlakuan yang salah lain sebagai modal menuju Indonesia Emas 2045.

“Ini menjadi concern kita untuk memastikan pemerintah di tingkat pusat dan daerah dapat benar-benar bisa mengimplementasikan KLA dengan baik, untuk memastikan anak-anak Indonesia benar-benar bisa menjadi berkualitas dan siap mengisi pembangunan di 2045,” ujar Lisa.

Seperti diketahui, terdapat 24 indikator KLA yang tertuang dalam lampiran kedua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang terdiri dari kelembagaan dan lima klaster hak anak, diantaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

Perhatian utama Kemenko PMK dalam melakukan pertemuan lanjutan tersebut bukan tanpa dasar, berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenko PMK dari kementerian dan lembaga teknis terkait, ditemukan beberapa target yang tidak tercapai dan masih terdapat kementerian dan lembaga yang tidak memberikan laporan capaian targetnya. Selain itu, terdapat beberapa pengukuran indikator yang berbeda pada masing-masing kementerian dan lembaga.

Lisa menghimbau, agar setiap kementerian dan lembaga dapat segera mengirimkan laporan terkait hal-hal yang sudah dilakukan dan akan dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan KLA termasuk kendala yang dihadapinya. Lisa menekankan, jika ada perubahan nomenklatur, rencana aksi dan target, dapat disampaikan kepada Kemenko PMK. Tentunya laporan-laporan tersebut menjadi bahan dokumen evaluasi menyeluruh yang nantinya akan menjadi dasar acuan untuk menyiapkan regulasi kebijakan RAN selanjutnya.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, dalam proses evaluasi dan penyiapan dokumen lanjutan RAN, Kemenko PMK perlu terus memastikan efektivitas kementerian dan lembaga dalam melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan indikator yang ada dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2021.

Kemenko PMK akan terus berupaya memastikan adanya konvergensi program kegiatan yang diusulkan kementerian dan lembaga, tentunya dibutuhkan penguatan strategi yang jelas yang dapat menjangkau di tingkat lapangan. Pada proses evaluasi juga penting untuk mencermati indikator yang ada dalam KLA, Indeks Perlindungan Anak dan pengukuran yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga, nantinya semua yang mendukung penyelenggaraan KLA perlu diselaraskan.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi turut menyampaikan, pertemuan lanjutan tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat evaluasi RAN KLA yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2024.

“Ini adalah pertemuan lanjutan yang diharapkan kementerian dan lembaga lebih rinci dalam menemukenali hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan RAN KLA, termasuk melakukan koordinasi secara teknis antara pusat dan daerah,” ujar Imron.

Hadir menjadi narasumber secara daring dan luring, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu yang menyampaikan hasil evaluasi secara menyeluruh tentang penyelenggaran KLA menuju Indonesia Layak Anak, Direktur KPAPO Kementerian PPN/Bappenas Raden Rara Rita Erawati yang memaparkan tentang evaluasi Bappenas terhadap pelaksanaan KLA di tingkat pusat dan daerah, serta Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri Suharyanto yang menjelaskan evaluasi dukungan kebijakan dan regulasi Kemendagri dan Implementasi dari pemerintah daerah.

Sementara itu, hadir secara daring Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sriprahastuti yang memberikan masukan dan tanggapan pada aspek metodologi evaluasi, integrasi perencanaan nasional maupun daerah, serta dukungan regulasi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Selain itu, masukan dan saran juga disampaikan dari sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga lain, diantaranya Kementerian Kesehatan, Perpustakaan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Menutup pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan kembali bahwa akhir tahun ini diharapkan dokumen draf lanjutan KLA sudah ada. Untuk itu, proses evaluasi KLA yang direncanakan oleh Kementerian PPPA pada akhir bulan nanti akan berfokus pada masing-masing klaster dan harus mulai memperhatikan sisi konteks, proses, dan aktor sesuai masukan dari Kantor Staf Presiden.

“Semua pihak harus bersama-sama memulai mengglorifikasi KLA ke tingkat daerah dengan memanfaatkan forum-forum yang ada disertai dukungan dari Kementerian Dalam Negeri agar kepentingan terbaik anak tetap masuk menjadi prioritas nasional,” ujar Lisa.

Kontributor Foto:
Reporter: