Kemenko PMK Lakukan Penandatanganan PKS Pemanfaatan dan P3KE dalam Rangka Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Kesehatan

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dalam Rangka Penyediaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Kesehatan, di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (23/8/2023).

Penandatanganan PKS dilakukan secara simbolis oleh Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK Katiman dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan disaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha, dan Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha menyampaikan, penandatanganan PKS antara Kemenko PMK dengan Kemenkes dalam rangka pemanfaatan data P3KE bertujuan untuk memadu padankan antara data kemiskinan ekstrem dengan permasalahan kesehatan yang melanda masyarakat kelas bawah. Salah satunya terkait permasalahan penyakit tuberkulosis (TBC).

Ujicoba padupadan data yang telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta bulan April yang lalu, ditemukan 19.152 individu dengan TBC (59,6%) yang berada pada desil 1-4 dan 1.519 individu berada pada desil 1 (miskin ekstrim). Selain itu ditemukan 560 keluarga yang memiliki dua atau lebih anggota keluarganya yang terdampak TBC. Sehingga perlu disediakan rumah singgah pada daerah-daerah lokus yang banyak orang dengan TBC yang miskin sebagai upaya mencegah resiko penularan TBC di keluarga dan memberikan terapi komplementer untuk mendukung keberhasilan pengobatan dan mengembalikan produktifitas orang terdampak TBC.

"Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, kita bisa lebih mendapatkan evidence yang bisa digunakan untuk pengambilan keputusan, dan lebih cepat memberikan masukan pada pemangku kepentingan dan mempermudah pekerjaan kita di tengah masyarakat," ujar Satya Sananugraha.

Seperti diketahui, Kemenko PMK selaku Ketua Satgas Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dalam Inpres 4/2022 ditugaskan untuk merumuskan kebijakan konvergensi dan mengkoordinasikan penyiapan data pensasaran untuk dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan dalam Inpres 4/2022 juga memiliki penugasan di antaranya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), khususnya di daerah lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; meningkatkan kesehatan keluarga miskin ekstrem melalui komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemanfaatan home-based records, dan pemberdayaan masyarakat; melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.

Perubahan mindset pengambil kebijakan. Data dan informasi sangat penting agar pengambil kebijakan menghasilkan policy yang clear dan tepat sasaran

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan dengan adanya PKS dapat memperkuat dan saling mengisi data yang ada di Kemenkes dengan data dari P3KE Kemenko PMK. Dia juga berharap, dengan adanya PKS akan menjadikan data yang tidak tumpang tindih, lebih efisien dan efektif.

"Diharapkan juga kita bisa menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan melakukan analisa yang lebih clear dan tajam," ucapnya.

Kontributor Foto:
Reporter: