Jakarta (1/4) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan komitmen pengarusutamaan gender (PUG) di lingkungan Kemenko PMK sudah berjalan maksimal. Hal itu terimplementasi mulai dari kebijakan, kelembagaan, hingga dukungan fasilitas.
Sekretaris Kemenko PMK YB Satya Sananugraha mengatakan bahwa pelaksanaan PUG di Kemenko PMK telah sesuai dengan prinsip PUG yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Secara implementatif kita sudah melaksanakan PUG dengan sebaik-baiknya. Misal, dari sisi SDM perbandingan pegawai laki-laki dan perempuan hampir 50:50, bahkan Pak Menko juga menyatakan deputi perempuan dan anak itu harus perempuan," ujarnya saat proses verifikasi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Rabu (31/3).
Selain itu dalam bentuk fisik juga terlihat dari keberadaan ruang laktasi bagi ibu menyusui. Bahkan, selama pandemi baik pegawai laki-laki ataupun perempuan yang terkena Covid-19 mendapatkan perlakuan dan perhatian yang sama.
Lebih lanjut, ia pun memastikan pelaksanaan PUG bukan saja di lingkup internal tetapi juga diwujudkan saat melakukan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) terhadap kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko PMK.
"Sebagai kementerian koordinator, tugas utama Kemenko PMK adalah KSP. Kita juga selalu memantau dan memastikan setiap K/L di lingkup Kemenko PMK telah benar-benar menerapkan PUG di lingkungannya masing-masing," tuturnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri selaku Ketua Pokja PUG Kemenko PMK mengungkap bahwa pada tahun 2018 Kemenko PMK telah mendapatkan penghargaan APE.
"Karena Kemenko PMK adalah kementerian koordinator tentu berbeda dengan K/L teknis lainya. Tapi ini merupakan suatu bukti sebenarnya Kemenko PMK sudah menjalankan PUG sejak lama," sebut Femmy.
Ia pun menjelaskan APE merupakan penghargaan dan apresiasi yang diberikan kepada K/L, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai telah berkomitmen dan mengimplementasikan strategi PUG termasuk Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) di berbagai sektor pembangunan.
Penilaian APE didasarkan atas PermenPPA No. 9/2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan PPPA. Adapun tujuh prasyarat PUG yang terpenuhi yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data terpilah, alat analisis, dan partisipasi masyarakat.
"Dari tujuh prasyarat itu, kami yakin Kemenko PMK sudah memenuhinya karena implementasi PUG di lingkungan internal dan juga koordinasi kami dengan K/L di bawah koordinasi Kemenko PMK," pungkasnya.