Kemenko PMK : ‘Penyebarluasan Nilai-nilai Revolusi Mental adalah Upaya Tepat Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA’

KEMENKO PMK - Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2023 menunjukkan situasi mengkhawatirkan dimana 3,3 juta penduduk Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA. Tingginya prevalensi penyalahgunaan NAPZA di kalangan pemuda, terutama pada kelompok usia 15-24 tahun yang mayoritas adalah pelajar, menjadi perhatian serius pemerintah. Fenomena ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan teman sebaya.

Merespon kondisi tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Gelar Karya Revolusi Mental melalui webinar bertajuk "Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA pada Pemuda: Investasi untuk Pembangunan SDM Berkualitas," yang diselenggarakan melalui Webinar, Rabu (30/10).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan komitmen Kemenko PMK dalam upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA. "Setiap upaya yang kita lakukan untuk pencegahan adalah investasi dalam mengoptimalkan kualitas Pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan pemuda. Dengan menjauhi NAPZA kita memastikan lebih dekat untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif, digitalisasi, pemimpin dalam bisnis, dan agen perubahan di masyarakat," ujarnya.

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Warsito, dalam sambutannya menekankan bahwa pemuda adalah aset penting dan bagian dari human capital yang akan memajukan bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas, etos kerja, dan gotong-royong, serta menjaga diri dari ancaman narkoba yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. "Perjalanan untuk membangun pemuda yang bersinar dan Indonesia yang berbinar dimulai di sini. Mari para pemuda untuk menjadi agen perubahan dalam gerakan Indonesia Tertib dan aktif  mempromosikan gaya hidup anti-narkoba, terutama di daerah yang prevalensi penyalahgunaan narkobanya tinggi," ajaknya.

Dalam webinar yang dihadiri lebih dari 200 peserta ini, Kemenko PMK menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Gembong Yudha, menjelaskan tentang perlunya giat penyuluhan kepada pemuda terkait dengan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 111-148 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar pemuda tidak terjebak/terlibat dengan narkoba, serta pendekatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  Penyuluh Narkoba Ahli Utama BNN, Yunis Farida, menjelaskan munculnya narkoba jenis baru seperti NPS (New Psychoactive Substances) dan memaparkan strategi penguatan kolaborasi antar-lembaga serta pengawasan wilayah perbatasan desa dan kelurahan melalui pembentukan ketahanan masyarakat.

Kepala Departemen Psikiatri FKUI RSCM, Kristiana Siste, memberikan pemahaman mengenai adiksi sebagai gangguan perilaku dan neurobiologis yang disebabkan karena  otak bagian depan baru akan matang pada usia memasuki 20 tahun, sehingga berisiko lebih besar mengalami adiksi karena bagian otak tersebut masih dalam proses perkembangan, serta tips menjaga kesehatan mental. Sementara Ketua Forum Genre Indonesia menyoroti fakta bahwa 92% kasus penyalahgunaan narkoba dimulai dari ajakan teman, dan memaparkan pendekatan berbasis komunitas sebagai solusi preventif.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, Kemenko PMK berharap dapat memperkuat kolaborasi dan komitmen berbagai pihak dalam upaya mewujudkan Indonesia bebas narkoba dengan generasi pemuda yang berintegritas dan sehat jasmani serta rohani.