Jakarta (17/3) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menyelenggarakan kelas konsultasi bagi daerah terkait Implementasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Kemenko PMK Tubagus Ahmad Choesni menjelaskan, kelas konsultasi dilaksanakan dalam rangka memastikan Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan pendaftaran dan penganggaran untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemda, bantuan iuran PBPU/BP mandiri serta iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) di tahun 2021.
Choesni menjelaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mendorong peran pemda dalam mendukung program JKN sebagai program prioritas nasional.
Hal itu dijelaskan Deputi Choesni saat menyampaikan keynote speech secara daring pada Kelas Konsultasi Implementasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dan secara luring diselenggarakan di Ruang Rapat Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Rabu (17/3).
“Pemerintah telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu substansi mendasar yang diatur dalam perpres ini adalah terkait penganggaran iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota, termasuk kewajiban iuran sebagai pemberi kerja bagi Kepala/Perangkat Desa," jelasnya.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri Elfin Elyas menjelaskan dalam rangka mendukung peran pemda dimaksud, diperlukan perhatian dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terhadap Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah melalui kegiatan reviu dan supervisi pada tahap perencanaan, pengawasan berbasis risiko, ataupun kegiatan audit dengan tujuan tertentu.
“Pihak APIP juga harus melakukan pengawasan terhadap program iuran jaminan kesehatan pada pemerintah daerah melalui tiga cara yaitu kegiatan reviu dan supervisi pada tahap perencanaan, pengawasan berbasis risiko, dan kegiatan audit dengan tujuan tertentu,” ucapnya.
Komitmen Pemda dalam Penyelenggaraan JKN
Berdasarkan data laporan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga saat ini masih terdapat 7 kabupaten/kota yang belum melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan terkait dengan penganggaran iuran, termasuk penganggaran bantuan Iuran bagi segmen PBPU dan BP di masing-masing daerah. Untuk hari pertama kelas konsultasi ditujukan kepada 7 Pemda yakni: Kab Yalimo, Kab Konawe, Kab Donggala, Kab Parigi Moutong, Kab Kaimana, Kab Minahasa, dan Kab Minahasa Tenggara.
Koordinator Asuransi Sosial Kemenko PMK La Ode Muhamad Talib menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres No 64 Tahun 2020, penganggaran iuran PBPU dan BP yang didaftarkan, bantuan iuran PBPU/BP mandiri serta iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan kewajiban pemerintah kabupaten dan kota.
“Penganggaran iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan, bantuan iuran PBPU/BP mandiri serta iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), adalah kewajiban pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan dijabarkan dalam regulasi turunannya. Pemda tidak perlu ragu lagi karena sudah dipayungi dengan regulasi.” ujarnya.
Pada diskusi tersebut, diketahui beberapa permasalahan yang dihadapi oleh kabupaten/kota yang belum melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak BPJS Kesehatan. Diantaranya yaitu masih terdapatnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid sehingga belum dapat didaftarkan pemda menjadi peserta PBPU kelas III. Selain itu, beberapa kabupaten/kota masih memiliki tunggakan pembayaran iuran tahun 2020 dan terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat refocusing anggaran untuk tahun 2021.
Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli berharap pemerintah kabupaten/kota berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data kepada penduduknya. Serta terdapat alternatif sumber pembiayaan Program JKN dari potongan pajak rokok.
“Kami berharap kepada pemerintah kabupaten/kota aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data agar seluruh penduduk dapat terlindungi, jika memenuhi kriteria miskin dan tidak mampu dapat diusulkan untuk menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan. Untuk keterbatasan anggaran, Pemda memiliki alternatif sumber pembiayaan dari pajak rokok yang pemanfaatan untuk Program JKN sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 53 Tahun 2017,” ungkapnya.
Perwakilan Kemenkeu Kresnadi, mengatakan pemanfaatan pajak rokok untuk mendukung Program JKN mutlak diperlukan, karena akan dilakukan pemotongan secara intercept jika Pemda tidak mengalokasikan.
“Perlu memaksimalkan penggunaan earmark pajak rokok sebagai kontribusi daerah dalam mendukung Program JKN. Apabila anggaran kontribusi jaminan kesehatan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang tercantum dalam Kompilasi Berita Acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi/ kabupaten/kota kurang dari 37,5% dari anggaran pajak rokok yang diterima pemda maka akan dilakukan pemotongan sebesar selisih kurang dari 37,5% sesuai Permenkeu 128/PMK.07/2018,” ungkapnya.
Melalui diskusi dalam kelas konsultasi, seluruh pemda menegaskan komitmen penuh dalam Program JKN, 6 (enam) Pemda sepakat akan melakukan PKS dengan anggaran yang tersedia pada bulan April 2021. Khusus Kabupaten Yalimo masih menunggu perkembangan terkait penetapan Bupati terpilih karena sedang bersengketa di MK hasil pilkada.
Sementera itu, Deputi Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Falah menegaskan pentingnya PKS sebagai aspek legal-formal dasar penyelenggaraan Program JKN antara Pemda dan BPJS Kesehatan.
“PKS ini merupakan wujud komitmen Pemda dan sebagai aspek formal bagi BPJS Kesehatatan untuk memberikan penjaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan terjalinnya PKS antara seluruh Pemda dan BPJS Kesehatan, diharapkan Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan dapat diwujudkan,” ujarnya.
Pemerintah Pastikan Pemda Daftarkan Kepala/Perangkat Desa Menjadi Peserta JKN
Selain memastikan komitmen pemda dalam melakukan Perjanjian Kerja Sama, Kemenko PMK juga mengawal pendaftaran dan penganggaran iuran Kepala/Perangkat Desa (KP Desa). Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi KP Desa yakni 4% berasal dari Pemda sebagai pemberi kerja dan 1% dari peserta. Hal ini rupanya masih mengalami kendala pada implementasinya di lapangan.
Melalui sesi diskusi yang berlangsung selama 2 (dua) hari, didapati banyak Pemda terkendala karena belum turunnya Alokasi Dana Desa (ADD) sebagai sumber pemotongan iuran 1% dari KP Desa. Selain itu, kesalahan kodefikasi anggaran juga banyak menjadi kendala bagi Pemda.
Untuk menjawab hal tersebut, perwakilan Direktorat Pertanggungjawaban dan Keuangan Daerah Kemendagri, Wasja mengingatkan kembali terkait Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/1638/KEUDA tanggal 26 Februari, hal Penjelasan Mengenai Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Penganggaran iuran bagi KP Desa terpisah dari Penganggaran iuran bagi Penyelenggara Negara, bagi Pemda yang salah memasukkan kode dapat segera melakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Kelas konsultasi menghasilkan kesepakatan dan komitmen semua Pemda untuk mendaftarkan KP Desanya pada bulan April 2021.