KEMENKO PMK -- Permasalahan dan tantangan yang dihadapi keluarga Indonesia saat ini semakin meningkat. Antara lain meningkatnya biaya hidup, adanya perubahan peran gender dengan makin banyaknya perempuan bekerja, ketidakseimbangan work-life.
Permasalahan ini meningkatkan konflik dan stress, kurangnya waktu bersama keluarga, rendahnya pemahaman calon pengantin tentang kesehatan reproduksi, adanya teknologi informasi menyebabkan berkurangnya interaksi dan komunikasi dalam keluarga.
Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga dimana 59 persen korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah istri, juga menjadi permasalahan yang dihadapi keluarga dan memengaruhi ketahanan dan kualitas keluarga.
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, Blbimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin (catin) akan terus dilaksanakan dalam upaya penguatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dalam menghadapi isu dan tantangan bagi keluarga indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Keberlanjutan Kesepakatan Bersama (MoU) Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan di Kemenko PMK pada hari senin (15/1/2023).
"Tujuan bimbingan perkawinan untuk membekali calon pengantin dengan cara pandang dan keterampilan hidup agar mampu mengelola dinamika serta menghadapi tantangan kehidupan perkawinan dan keluarga," jelasnya.
Seperti diketahui MOU Bimbingan Perkawinan ini merupakan kesepakatan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN No.2 Tahun 2020, No. Hk.03.01/Menkes/125/2020, dan No.13/KSM/G2/2020 yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 2020. Kesepakatan ini berlaku 4 tahun sejak ditandatangani dan akan berakhir bulan Februari 2024.
Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi penyelarasan, sinergi, pelaksanaan bimbingan, layanan, dan rujukan untuk calon pengantin, penyediaan modul dan sarana komunikasi, informasi dan edukasi (KIE).
Dalam kesempatan itu, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti, mengatakan perlunya perpanjangan MoU ini. Diusulkan untuk MoU Bimbingan Perkawinan ini perlu melibatkan Kementerian Dalam Negeri agar cakupan pelaksanaan kegiatan ini menjadi lebih luas jika bersinergi dengan pemerintah daerah, baik tingkat propinsi, kabupaten/Kota maupun Desa.
"Pelaksanaan bimwin ini melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan tentu saja payungnya melalui Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu perpanjangan MoU kedepan perlu melibatkan Kementerian Dalam Negeri " ucapnya.
Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto, melaporkan capaian bimwin kurang menggembirakan karena sampai hari ini baru diangka 54,7 persen dari 90 persen yang ditargetkan pada Perpres No.72 tahun 2021.
Disebutkan Suryo beberapa kendala diantaranya karena keterbatasan waktu dan sulitnya diperoleh ijin bagi calon pengantin yang memiliki profesi sebagai pekerja di perusahaan untuk mengikuti bimbingan perkawinan, dan akses yang cukup jauh dengan KUA terutama di luar Jawa serta kendala terbatasnya anggaran.
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan, dr. Nida Rohmawati, pada kesempatan yang sama menyampaikan masih ada kendala terkait tidak semua jenis pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin dapat dibiayai dengan JKN. Diharapkan kedepannya perencanaan pembiayaan ini dapat diusulkan melalui Bappenas agar dapat diakomodasi ke dalam program atau masuk ke manfaat JKN.
Dalam Rakor ini, Kementerian/Lembaga sepakat untuk melanjutkan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dengan penambahan kementerian/lembaga yang terlibat dalam MoU selanjutnya, diantaranya: Kemendagri, Kemenaker, Kemendes PDTT, Kementerian PPPA, dan Bappenas.
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menekankan perlunya penguatan tata kelola, baik data terpadu, proses pencatatan, dan pelaksanaan bimbingan pernikahan, serta regulasi terkait dengan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengantin. Selain itu, perlu sinergi sistem aplikasi pendataan terkait calon pengantin yang sudah ada, seperti Elsimil dari BKKBN, Kescatin dari Kemenkes, dan Simkah dari Kemenag.
"Berbagai modul dan sarana Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dari Kementerian/Lembaga terkait bimbingan perkawinan perlu diselaraskan agar tidak tumpang tindih dan bertentangan, namun saling menguatkan," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut perpanjangan kesepakatan bersama, Kemenkes akan menginisiasi keberlanjutan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.