Pemerintah Matangkan Muatan Revisi PP 109/2012

Jakarta (4/11) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Rapat dilatarbelakangi oleh rencana perubahan PP 109/2012 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2018 tentang Program Nasional Penyusunan PP Tahun 2018 sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 36/2009 tentang Kesehatan.
 
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan bahwa perlu adanya pembahasan mendalam guna lebih mematangkan beberapa pokok muatan yang ada di dalam rencana perubahan PP No. 109/2012.

Pokok materi muatan revisi PP No. 109/2012 antara lain gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, pencantuman informasi dalam kemasan produk tembakau, serta terkait larangan menjual satuan batang dan menggunakan jasa media teknologi informasi.
 
"Kalau kita lihat capaian pelaksanaan PP 109/2012 telah berhasil menurunkan prevalensi merokok pada usia >10 tahun dari 29,3% pada 2013 menjadi 28,9% pada 2018. Tetapi pada anak <18 tahun prevalensinya justru naik dari  7,2% menjadi 9,1%. Ini yang perlu menjadi catatan," ujar Agus.

Ia menyebutkan rokok sebagai salah satu faktor meningkatnya penyakit katastropik yang tercatat menghabiskan anggaran BPJS Kesehatan hingga Rp20,4 triliun. Hal itu sekaligus menjadi indikator pembangunan nasional tidak tercapai, khususnya, pembangunan kesehatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

"Tentu dengan perubahan PP No.109/2012, harapannya prevalensi merokok terutama pada usia anak bisa menurun dan target pembangunan nasional bidang kesehatan tercapai," tutur Agus.
 
Beberapa substansi perubahan yang sudah dibahas pada tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK) ialah Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 26A, dan Pasal 40. Sementara itu, masih ada substansi lain yang belum disepakati pada tingkat PAK dan masuk dalam amanat Keppres No. 9/2018. Salah satunya adalah penambahan pengaturan mengenai pelarangan rokok elektrik.

Tak dimungkiri, tren penggunaan rokok elektrik (vape) dewasa ini sudah terjadi pada anak. Bahkan ditengarai adanya penyalagunaan narkotika saat penggunaan vape serta munculnya penyakit baru akibat penggunaan vape.

"Oleh sebab itu, kita perlu sepakati bersama peraturan seperti apa yang paling tepat untuk menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia yang akan menjadi generasi penerus di masa depan," pungkas Agus.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: