KEMENKO PMK - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, manajemen pemerintahan desa diserahkan sepenuhnya dan mandiri kepada desa melalui pola bottom up agar lebih cepat terwujud kemandirian dan kesejahteraan warga desa.
Untuk itu, masukan dari pemerintah daerah dan desa selaku pelaksana di lapangan sangat diperlukan dalam melakukan evaluasi dampak program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (P3PD) dan penyusunan strategi pelaksanaan Undang-Undang Desa yang lebih efektif dan komprehensif.
Beberapa hal dibahas dalam Rapat Koordinasi Daerah P3PD tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berlangsung mulai 9-11 November 2022 di Lombok Barat, Provinsi NTB, yakni capaian konkret penggunaan dana desa; Visi Perdesaan 2045; peran pemerintah daerah dan desa; Ketahanan pangan di desa; dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.
"Sesuai fungsinya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Bappenas memantau dan merumuskan strategi kebijakan nasional pelaksanaan UU Desa agar penguatan program pemerintahan dan pembangunan desa lebih efektif dan tercapai tujuannya," tutur Mustikorini Indrijatiningrum, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK.
Di Sesi pertama diskusi, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa secara nasional mencapai sebesar 68 Triliun Rupiah, sedangkan di Provinsi NTB mencapai 15,36 Triliun Rupiah
"Di NTB pemanfaatan dana desa tersebut untuk pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat seperti program percepatan pemulihan ekonomi nasional, pengembangan desa wisata dan desa inklusif, penanganan stunting, mitigasi penanganan bencana alam dan non-alam, serta program prioritas lainnya seusia dengan kewenangan desa," Urai Sugito.
Latif Maulana Razak dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri menguraikan kegiatan P3PD berfokus pada penyediaan dan pengembangan dukungan penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Kegiatan penguatan tata kelola dan pemberdayaan masyarakat desa diarahkan pada pengembangan kapasitas berbasis teknologi di lokasi prioritas. Selain itu juga pembangunan kepemimpinan seperti membimbing dan membina proses pengembangan kapasitas aparatur desa melalui pembina teknis pemerintahan desa," Jelas Latif.
Di sesi kedua, tiga pembicara yakni Rinna Syawal selaku Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Badan Pangan Nasional, Guru Besar Universitas Negeri Malang Prof. Ach. Rasyad, dan Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN Eli Kusnaeli menjelaskan tentang ketahanan pangan dan optimasi sumber pangan lokal untuk warga desa; partisipasi masyarakat dalam penurunan stunting; dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rinna mengatakan bahwa pentingnya peran pemerintah desa dalam mengoptimalkan berbagai sumber bahan pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan warganya yang ada di desa.
"Maka dari itu, besar harapan saya para kepala desa dapat mengelola hasil kekayaan alamnya sebagai bahan pangan para warga yang ada di desa, sehingga pemberdayaan desa dapat berjalan secara maksimal," Jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Eli Kusnaeli menjelaskan mengenai perlunya penguatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan partisipasi masyarakat dalam penurunan stunting di Desa.
"Tim Pendamping Keluarga yang terdiri dari bidan, kader PKK, dan kader KB harus dapat mengidentifikasi faktor risiko stunting sehingga pencegahan stuntman dapat dilakukan mulai dari hulunya," Ujarnya.
Guru Besar Prof. Ach. Rasyad menyimpulkan bahwa peran aktif Perguruan Tinggi sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada di desa melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi ini yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta khususnya pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat sangat penting bagaimana ikut membantu pembangunan desa melalui program-program yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari," Ucapnya.
Pada sesi terakhir, Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK yang diwakili Eko Putranto memaparkan Indeks Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dijelaskan Eko bahwa Indeks PMK bertujuan untuk mengetahui capaian pembangunan manusia dan kebudayaan, termasuk capaian di tiga aspek pembangunan manusia yang meliputi kualitas manusia Indonesia, kapabilitas manusia Indonesia dan karakter manusia Indonesia.
"Indeks PMK sebagai Indeks yang mengukur keberhasilan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan yang berkualitas serta berkesinambungan," Tutur Eko.
Selanjutnya, sesi terakhir yang dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko PMK Melkianus Kebos ditutup dengan pemaparan praktik baik dalam pembangunan desa oleh Kepala Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat Tajudin.
"Pembangunan Desa dapat kita mulai dari hal-hal terkecil dalam kehidupan bermasyarakat seperti membantu masyarakat yang kurang mampu hingga memberdayakan sumber daya yang ada di desa demi terwujudnya program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa," Jelasnya Tajudin.
Rakor ditutup dengan pembacaan rumusan hasil diskusi yang menyepakati isu tematik nasional tentang ketahanan pangan dan penanganan stunting harus menjadi fokus di tingkat desa. Adapun isu tentang data desa, konektifitas dan digitalisasi desa menjadi komponen penting penyusunan visi perdesaan Indonesia 2045.