Pemerintah Kuatkan Sosialisasi dan Edukasi Untuk Cegah Korban Kejahatan Perdagangan Orang

KEMENKO PMK -- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kian meresahkan membuat Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu mengalihkan tugas Ketua Harian Gugus Tugas TPPO kepada Kapolri, dari yang sebelumnya diamanatkan pada Menteri PPPA. Hal ini supaya penegakan hukum dan penanganan kasus TPPO semakin kuat dan diharapkan menjadi lebih efektif.

Selain penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan untuk mencegah kasus TPPO tidak terus berulang. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) selaku Ketua II Gugus Tugas TPPO memiliki peran dalam upaya Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) dalam melakukan pencegahan, sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi TPPO.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, untuk pencegahan TPPO perlu diperkuat  koordinasi  Gugus Tugas TPPO baik di tingkat pusat maupun daerah serta pentingnya  melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif kepada masyarakat khususnya di daerah-daerah yang merupakan kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia, mengingat korban TPPO sebagian besar adalah Pekerja Migran Indonesia.

Dia menerangkan, upaya sosialisasi dan edukasi akan dilakukan secara terpadu antar Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kemenko Polhukam, Kemnaker, KemenPPPA, Kemensos, BP2MI, Polri, bersama dengan pemerintah daerah dan gugus tugas TPPO di daerah.

"Dalam waktu dekat kita akan turun bersama kementerian dan lembaga, bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi terpadu ," ujar Deputi Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penindakan TPPO, di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (17/7/2023).

Lebih lanjut, upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah TPPO akan dilakukan melalui dua skema dengan  target sasaran yang berbeda. Pertama yaitu pada tataran strategis dengan tujuan untuk  penguatan koordinasi. Hal ini dilakukan melalui koordinasi dan sosialisasi  kepada jajaran pemerintah daerah dan gugus tugas daerah tentang strategi pencegahan dan penanganan TPPO dan upaya yang perlu dilakukan pemerintah daerah dan gugus tugas untuk mengawal isu TPPO.

Kedua, akan dilakukan sosialisasi dan edukasi di ranah masyarakat dengan menggandeng perguruan tinggi, organisasi masyarakat, aparatur daerah terkecil seperti Camat, Lurah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, untuk langsung ke masyarakat  melakukan sosialisasi dan edukasi tentang apa itu TPPO, bagaimana modus dan bahayanya TPPO serta informasi-informasi lain yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait TPPO sesuai  kondisi lapangan.

"Semua akan kita lakukan bersama-sama. Upaya ini juga menguatkan mekanisme koordinasi antar unit daerah melalui Gugus Tugas TPPO dan kemudian untuk implementasinya," ujarnya.

Lebih lanjut, akan ditentukan target lokasi sosialisasi dan edukasi. Utamanya adalah daerah kantong-kantong PMI terbanyak yang rawan terjebak menjadi TPPO, yaitu di seluruh daerah di Pulau Jawa, NTT, NTB, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan. Nantinya kegiatan pencegahan juga dilakukan di pintu masuk keluarnya PMI seperti di bandara ataupun pelabuhan.

Bentuk TPPO semakin beragam, seperti melalui iming-iming pekerjaan di luar negeri, ada pula online scam dari internet dan media sosial. Maka dari itu, menurut Deputi Woro, perlu juga libatkan dari Kemenkominfo agar dapat dilakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet yang diduga menjadi modus TPPO.

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi hadir Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Rudolf Albert Rodja, 
Asisten Deputi Bidkor Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polhukam,  Asep Jenal, Asdep Hukum Internasional Kemenko Polhukam  Arudji Anwar, Korbinmas Bintibmas  Baharkam Rudy Syarifudin, perwakilan Kemenko Polhukam, Kemenhub, Kemnaker, KemenPPPA, Kemensos. 

Kontributor Foto:
Reporter: