Pemerintah Matangkan Skema Pemberangkatan Jamaah Umrah

Jakarta (12/3) -- Untuk mencegah penyebaran Covid-19, beberapa waktu lalu Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan kebijakan penghentian sementara kunjungan jamaah umrah dari seluruh negara, termasuk Indonesia pada Kamis (27/2) silam. 

Akibat dari kebijakan yang sangat mendadak tersebut muncul beberapa masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia. Per tanggal penghentian, sebanyak 2.393 orang calon jamaah umrah gagal berangkat menuju tanah suci dari Indonesia. Sebanyak 1.685 calon jamaah gagal berangkat dan tertahan di negara transit, dan sebanyak 36.012 calon jamaah yang sudah dijadwalkan berangkat pun terancam gagal menuju tanah suci. 

Asisten Deputi (Asdep) Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sahlan Masduki menyampaikan, pemerintah Indonesia memahami kebijakan Arab Saudi dengan pertimbangan kesehatan umat yang lebih besar. 

Menurut Sahlan, penghentian sementara yang sangat mengejutkan ini adalah sebagai keadaan kahar (kejadian di luar kemampuan manusia/force majeure).

"Maka dari itu telah disikapi secara khusus oleh oleh semua pihak yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sahlan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Penghentian Sementara Ibadah Umrah di Kantor Kemenko PMK, Kamis (12/3).

Pemerintah menghimbau kepada seluruh Jemaah yang belum dan gagal berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. 

"Saat ini pemerintah berupaya untuk menangani jamaah umrah yang terlantar dengan meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Kementerian/Lembaga, dan instansi terkait penanganan penghentian ibadah umrah," terang Sahlan.

Kesempatan rapat yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, perwakilan maskapai penerbangan, asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan perwakilan asosiasi asuransi umrah ditujukan untuk mencari solusi bersama sebagai akibat penghentian sementara umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim menyampaikan beberapa hasil keputusan yang akan ditindak lanjuti. Hatim menyampaikan, skema pemberangkatan para jamaah terlantar harus diprioritaskan pada kesempatan pertama ketika pemerintah Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali kedatangan jamaah umrah. 

"Dengan catatan tidak berlaku untuk periode bulan Ramadhan dan 15-31 Desember 2020," tuturnya.

Seluruh jamaah, kata Hatim, akan diberangkatkan tanpa adanya biaya tambahan. Jadwal reschedule nantinya akan diatur kemudian antara maskapai penerbangan dan PPIU sesuai dengan kesepakatan 

"Sedangkan jamaah yang tertunda berangkat dan akan meminta kembali dananya PPIU perlu mengembalikan biaya perjalanan umrah sebesar biaya umrah, dikurangi beban-beban yang sudah dikeluarkan oleh PPIU dan wajib disertai dengan bukti otentik pengeluaran tersebut," terang Hatim.

Asdep Sahlan menyampaikan, keputusan ini harus dimatangkan oleh pihak-pihak terkait dan harus siap kapan saja ketika pemerintah Kerajaan Arab Saudi membuka kembali kunjungan jamaah umrah.

"Kita belum tahu kapan ini dibuka. tapi kita harus sudah siap sebelum dibuka," Sahlan memungkasi.

Kontributor Foto:
Reporter: