Pemerintah Percepat Pemenuhan Layanan Lansia Melalui Koordinasi Lintas Sektor

 

Jakarta (17/3) – Pemenuhan kebutuhan pelayanan para Lanjut Usia (Lansia) dalam kegiatan sehari-hari masih mengalami berbagai masalah. Seperti dalam pelayanan kesehatan yang belum maksimal, serta kesempatan partisipasi dalam berbagai hal bagi para lansia masih minim. Hak-hak dasar lansia yang belum terpenuhi itu menjadi salah satu penyebab para lansia mengalami gangguan psikologis, kesehatan, dan merasa kehidupannya tidak berguna.

 

Koordinator Pemberdayaan Lanjut Usia Ginda Artur Manurung menyampaikan bahwa perlu dilakukan langkah-langkah percepatan penanganan pelayanan terhadap lansia secara lintas sektor dan melibatkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

 

“Untuk melakukan pemenuhan kebutuhan pelayanan lansia ini diperlukan langkah-langkah percepatan penangannya secara lintas sektor serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia,” ungkap Ginda dalam Rapat Pembahasan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Serta Isu Lansia Lainnya di Ruang Rapat Lantai 10 Kemenko PMK, Rabu (17/3).

 

Rapat tersebut membahas beberapa agenda yang berhubungan dengan lansia. Diantaranya yaitu Pelaksanaan Program Aksi Lansia dalam rangka Hari Lanjut Usia Nasional seperti Kampanye Sosial, Lansia Kit, Pusat Santunan Keluarga, Griya Lansia, Agrowisata Lansia, Pembuatan Kawasan Ramah Lansia, dan Aksi Rantang Nasional untuk Lansia terlantar.

 

Sementara itu, adanya pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait penganggaran dana untuk program atau kegiatan lansia di Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Roy menjelaskan terkait penambahan anggaran bagi lansia dapat dilakukan pemutakhiran nomenklatur kegiatan di Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Namun, penerapan pemutakhiran tersebut baru dapat dilakukan pada tahun 2023 melihat dari agenda kegiatan yang ada di Kemendagri.

 

“Terkait dengan penambahan anggaran bagi Lansia di Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan cara pemutakhiran nomenklatur kegiatan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, tetaoi pemutakhiran data tersebut baru dapat diterapkan pada tahun 2023 mengingat rangkaian agenda pengesahan secara birokrasi,” ujarnya.

 

Perwakilan dari Bappenas Dinar menyampaikan bahwa diskusi ini perlu ditindak lanjuti supaya ke depannya lansia mendapatkan hak yang sama dalam masyarakat. Serta program lansia dapat terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah guna peningkatan kebutuhan pelayanannya.

 

“Kami dari bappenas mendukung diskusi ini untuk ditindak lanjuti agar kedepannya para lansia memiliki hak yang sama dalam masyarakat dan peningkatan pemenuhan kebutuhan pelayanan terhadap lansia dapat optimal,” ucapnya.

 

Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu perlu dikaji kembali terkait dengan anggaran lanjut usia karena jumlah penduduk lanjut usia yang berbeda tiap daerahnya. Selain itu, pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga untuk jumlah penduduk lansia tersebut.

 

Sedangkan untuk tema Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2021 telah disepakati bersama yaitu “Sehari Bersama Lansia” dengan sub tema: Hargai Lansia, Sayangi Lansia, Hormati Lansia. Terkait pelaksanaannya masih menunggu surat dari Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Setalah ini, akan dilakukan rapat lanjutan dengan mengundang K/L terkait yang melibatkan Ditjen Keuangan Daerah dan Badan Anggaran Daerah Kemendagri untuk membahas usulan-usulan pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: