KEMENKO PMK -- Perkawinan anak telah merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia.Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya.
Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.
Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.
Oleh karena itu, menurut Imron Rosadi selaku Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK menyampaikan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah perkawinan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada orang tua khususnya didaerah yang tingkat perkawinan anaknya cukup tinggi.
"Kita terus menekan angka perkawinan anak di Indonesia ini dengan terus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat sehingga dapat terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030," Jelas Imron saat menjadi narasumber dalam Program Ruang Publik KBR pada Kamis (3/8/2023).
Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN-PIJAR) dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI) sebagai program terintegrasi yang dapat memberikan kontribusi penting bagi terwujudnya Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030 nanti.
Asdep Imron juga menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak perlu percepatan yg optimal dan konvergen antar berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, karena hal itu dpt menjadi sebab sekaligus akibat terhadap kemiskinan ekstrem, stunting dan pendidikan.
"Untuk menambah keefektifan dari upaya-upaya pencegahan tersebut, pemerintah terus mengembangkan model konvergensi dan sinergi multi pihak dalam rangka pencegahan perkawinan anak di daerah," Jelasnya.