Perlu Kerja Keras Bersama Untuk Tingkatkan Indeks Pembangunan Pemuda

KEMENKO PMK -- Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) merupakan alat ukur pembangunan pemuda di lima domain dasar yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi.

Capaian pada tahun 2020, Indonesia memiliki nilai IPP sebesar 51,00. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 1,67 poin dari tahun 2019. Padahal target nilai IPP Indonesia di tahun 2024 sebesar 57,67. 

Menurut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri, penurunan nilai tersebut disebabkan oleh Pandemi Covid-19 yang berdampak salah satunya pada domain kesempatan dan lapangan kerja. 

"Penurunan Indeks Pembangunan Pemuda ini salah satunya ada pada bidang kesempatan dan lapangan kerja. Karena dari 29,12 juta penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, sebesar 27 persennya adalah pemuda," ucapnya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian IPP 2021 dan Pencapaian Target Pembangunan Pemuda Tahun 2022, pada Jumat (21/1).

Ia juga mengatakan perlunya kerja keras dan komitmen bersama dalam menyusun strategi kebijakan yang tepat untuk dapat mendorong capaian target IPP sebesar 57,67 di tahun 2024. Sinergitas semua pemangku kepentingan sesuai dengan skema pentahelix yang ada yaitu pemerintah, swasta, dunia pendidikan, media, dan masyarakat (termasuk pemuda dan organisasi kepemudaan) harus terus ditingkatkan pola koordinasi dan komunikasinya serta dimaksimalkan perannya sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing.

"Pada tahun 2022 ini kita perlu menyusun strategi koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan terkait dengan target pembangunan pemuda di tahun 2024 nanti. Sinergitas semua pemangku kepentingan sesuai dengan skema pentahelix yang ada yaitu pemerintah, swasta, dunia pendidikan, media, dan masyarakat (termasuk pemuda dan organisasi kepemudaan) harus terus ditingkatkan pola koordinasi dan komunikasinya serta dimaksimalkan perannya sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing," ujar Femmy.

Beberapa catatan utama dari Direktur KPAPO Kemen PPN/Bappenas terhadap tantangan pengukuran IPP ke depan adalah adalah 1) political will Koordinasi Strategis Lintas Sektor dan legal basis (RPerpres KSLS Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan), 2) pemahaman stakeholder baik di pusat maupun di daerah terhadap IPP, dan 3) metode perhitungan, rumusan indikator, dan domain IPP yang belum sempurna.

Sedangkan catatan dari Direktorat Statistik Kesejahteraan rakyat BPS di luar substansi penghitungan indeks adalah Demografi pemuda yang berjumlah 55% terkonsentrasi di Pulau Jawa harus menjadi poin utama pertimbangan penyusunan program kegiatan pembangunan pemuda. Pemerintah harus mendorong para pemuda untuk bermigrasi mengembangkan daerah daerah di luar Jawa melalui program kegiatan yang mampu menarik perhatian pemuda untuk pindah.

Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) saat ini telah memiliki program Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa/Kelurahan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. 

Sekretaris Deputi Pemberdayaan Pemuda Pemuda Kemenpora Esa Sukmawijaya, menjelaskan manfaat dari Program Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa/Kelurahan untuk mengukur potensi penduduk usia muda yang masuk ke pasar kerja. 

"Dengan adanya Program Sentra Pemberdayaan Pemuda Desa/Kelurahan diharapkan dapat mengukur potensi penduduk usia muda yang masuk ke pasar kerja, termasuk pekerja usia muda yang putus asa, dan kaum muda yang bukan angkatan kerja karena disabilitas, mengurus rumah tangga, dan lain sebagainya," jelasnya.

SPP desa/kelurahan berbasis data desa presisi akan menjawab 1) perhitungan IPP/SDGs sampai level RW, 2) potensi dan permasalahan pemuda di level RW, 3) pemberdayaan pemuda sebagai enumerator humanis dan berintegritas, 4) model pemberdayaan pemuda khas RW, desa dan kelurahan, 5) sumbangsih konsep inovasi pemberdayaan pemuda pada forum ASEAN, ECOSOC, Y-20 dan OIC Youth.

Selain itu, pemerintah mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan serta mengimplementasikannya melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah dan Kelompok Kerja. Setelah RPerpres diatas disahkan, dimana terdapat lampiran RAN Pelayanan Kepemudaan, Kemen PPN/Bappenas melalui fasilitasi dari Dirjen Bangda Dit SUPD IV Kemendagri akan menyiapkan pilot project di 24 provinsi untuk penyusunan RAD KSLS Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di daerah. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: