Perlu Kerjasama Lintas Sektor yang Efektif Untuk Atasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama Lingkup Kementerian Agama

Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama Lingkup Kementerian Agama  Masih Perlu Dikuatkan

KEMENKO PMK – Plt. Asisten Deputi Pendidikan Keagamaan Kemenko PMK Ahmad Saufi menyampaikan bahwa satuan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi para peserta didik. Akan tetapi kasus kekerasan di sekolah, khususnya kekerasan seksual masih kerap terjadi. Pelakunya bisa siapa aja mulai dari kepala sekolah, guru, siswa bahkan orang tua.

Untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, Saufi menjelaskan, berbagai upaya penanganan layanan kekerasan di sekolah telah dilaksanakan, seperti pengaduan, konsultasi kesehatan, bantuan dan penegakan hukum, akan tetapi penanganan yang dilakukan harus terus dimaksimalkan.

Hal ini disampaikan Asdep Saufi pada rapat Rapat Koordinasi Perkembangan Implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan, yang dihadiri oleh Kemenag, KemenPPPA, Kemendagri, Kemensos, KPAI dan Kemenko PMK, di Jakarta, Hari Jumat (22/9/2023).

“Untuk itu harus di dorong dan diperlukan kerja sama dalam menciptakan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual, termasuk membentuk tim anti kekerasan seksual," ujar Saufi

Lebih lanjut Saufi menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Agama lingkup Kementerian Agama. Selama satu tahun berjalan, masih diperlukan implementasi yang cepat dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Asdep Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan, Kementerian PPPA mengatakan bahwa telah dilakukan MoU terkait penanganan kekerasan oleh 8 K/L yang diharapkan dapat dijalankan dengan baik melalui sosialisasi kepada para tenaga pendidik yang ada di satuan pendidikan terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Salah satu program yang telah ada seperti Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) dan Lembaga Penyediaan Layanan Ramah Anak terutama bagi para anak berkebutuhan khusus di mana lembaga ini telah terintegrasi dari provinsi hingga ke pusat.  

"Program-program penanganan kekerasan seksual diharapkan dapat berjalan secara menyeluruh di setiap provinsi dan dapat dimonitoring secara terpadu untuk dapat diketahui bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mempertegas bahwa pencegahan dan pelatihan terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada para pendidik masih sangat kurang. Jasra menambahkan,  implementasi PMA 73 tahun 2022 diharapkan memperhatikan pelibatan organisasi induk satuan pendidikan Keagamaan dikarenakan mayoritas merupakan swasta, agar dapat sejalan dengan  kebijakan organisasi pendidikannya.  

Asdep Saufi berharap implementasi PMA No. 73 Tahun 2022 dapat menghasilkan kolaborasi dan penguatan peran di masing-masing stakeholder untuk membantu menurunkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan setiap daerah dan adanya pembentukan Pilot Satuan Pendidikan Anti Kekerasan Seksual.

"Tentunya perlu kerjasama semua karena permasalah ini menjadi tanggung jawab kita bersama, sekecil apapun kekerasan tetap akan menjadi trauma bagi korban," ujar Saufi. 

Kontributor Foto:
Reporter: