Satukan Langkah untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas melalui Kolaborasi Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin

KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK melakukan diseminasi Nota Kesepahaman tentang Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan Bagi Calon Pengantin dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (26/11/2024). 

Diketahui, pada tanggal 29 Agustus 2024 telah ditandatangani secara desk to desk Nota Kesepahaman (MoU) tentang Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin dalam Rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas oleh 6 (enam) Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga).

Dokumen nota kesepahaman tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum kepada perwakilan 6 (enam) Kementerian/Lembaga tersebut. 

Deputi yang akrab disapa Lisa itu menyampaikan, tujuan deseminasi Nota Kesepahaman adalah memperkuat komitmen kolaborasi dan kerjasama program lintas kementerian/lembaga untuk mendukung pelaksanaan bimbingan perkawinan secara terpadu.  

"Selain itu, tujuan diserahkan nota kesepahaman adalah masing-masing K/L dapat merumuskan strategi yang diperlukan untuk meningkatkan angka partisipasi Bimbingan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan bagi calon pengantin," jelasnya.

Lebih lanjut, Lisa menyampaikan, Kemenko PMK akan terus mengawal implementasi MoU dan memperluas keterlibatan Kementerian/Lembaga dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Nota Kesepahaman (MoU) tentang tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyinergikan berbagai upaya lintas sektor untuk mendukung program pembangunan keluarga berkualitas di Indonesia.

 "Setelah dokumen MoU ini diserahkan bukan terus demikian kita jalan sendiri-sendiri. Artinya kita punya komitmen untuk melakukan sinergi koordinasi dalam melaksanakannya. Kami Kemenko PMK akan mengawal itu. Jadi kalau ada yang jalan sendiri kita akan gerakkan supaya nyambung bareng lagi," ujarnya.

Diketahui, masing-masing kementerian dan lembaga telah memiliki berbagai program untuk mendukung bimbingan perkawinan dan pelayanan kesehatan calon pengantin. Lisa berharap diseminasi nota kesepahaman dapat memperluas peluang untuk mengkolaborasikan berbagai program dan kegiatan yang menyasar pada keluarga.

Menurutnya, kolaborasi dan sinergi adalah kunci kesuksesan berbagai program yang ada dapat memiliki peluang besar untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan dalam upaya membangun keluarga berkualitas.  

Deputi Bidang Keluarga Sejahteran dan Pemberdayaan Keluarga, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), Nopian Andusti, yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan komitmen kementeriannya untuk melaksanakan amanat dari nota kesepahaman ini. ”Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga berkomitmen, memastikan Tim Pendamping Keluarga (TPK) akan terus mendampingi para Calon Pengantin (catin) dalam upaya mengerakkan catin untuk memeriksakan kesehatan dan mengikuti bimbingan perkawinan. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan catin dalam kondisi ideal/sehat pada saat melaksanakan pernikahan, agar terwujud masa depan yang sehat, bahagia dan mendapatkan generasi yang berkualitas,” ujar Nopian.

Nopian berharap dengan ditandatanganinya MoU ini para catin semakin peduli untuk  melakukan pemeriksaan kesehatan tiga bulan pra nikah dan mengikuti bimbingan perkawinan dengan salah satunya melalui kelas pra nikah yang diselengarakan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN). Selain itu, Nopian juga mengharapkan advokasi dari  Kemenko PMK agar sertifikat kelas pranikah dijadikan sebagai subsitusi bimbingan perkawinan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan yang diwakili oleh Direktur Usia Produktif dan Lansia, Vensya Sitohang, menyatakan berkomitmen dan siap berkolaborasi dengan 6 (enam) kementerian dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman tersebut. 

“Upaya peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak harus dilaksanakan secara komprehensif yang perlu dilaksanakan lebih ke arah hulu sejak masa sebelum hamil. Salah satunya melalui penguatan kualitas pelayanan kesehatan bagi calon pengantin, karena 70% ibu hamil akan hamil dalam satu tahun pertama. Dengan adanya skrining kesehatan calon pengantin sebelum menikah, dapat diketahui kondisi kesehatan dan faktor risiko yang dimiliki seorang calon ibu sebelum terjadi kehamilan, meliputi status gizi, penyakit menular, penyakit tidak menular, perilaku berisiko, dan lain-lain. Diharapkan dengan adanya skrining kesehatan dapat segera dilakukan pengobatan atau pengendalian risiko sehingga dapat menurunkan jumlah ibu hamil berisiko,” ujarnya.

Kementerian Agama diwakili oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar, juga menyatakan apresiaso dan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan tindak lanjut Nota Kesepahaman.

”Kementerian Agama akan terus berkontribusi aktif dan akan menjalankan isi nota kesepahaman sesuai dengan tugas dan peran Kementerian Agama, salah satu buktinya dengan melahirkan Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang mewajibkan calon pengantin untuk bimbingan perkawinan,’ ujarnya. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diwakili oleh Asisten Deputi PUG Bidang Sosial Budaya menyatakan mendukung MoU karena MoU menjadi concern pada aspek pencegahan yang disinergikan dalam berbagai kegiatan. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri melalui perwakilannya juga menyampaikan komitmen untuk mendukung tindak lanjut pelaksanaan Nota Kesepahaman sesuai dengan tugas dan peran masing-masing kementerian.

Bimbingan perkawinan dan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada masyarakat, terutama dalam membangun kesadaran pentingnya persiapan yang matang sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Program ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan keluarga berkualitas yang berkelanjutan di Indonesia. Melalui pelaksanaan kesepakatan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan masyarakat yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga sehat secara fisik dan emosional, dengan keluarga sebagai pilar utama dalam pembangunan negara.  

Kolaborasi dan sinergi adalah kunci kesuksesan berbagai program yang ada dapat memiliki peluang besar untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan dalam upaya membangun keluarga berkualitas.  

"Mari kita jadikan momen ini sebagai langkah awal untuk membangun keluarga yang lebih berkualitas. Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan RPJPN 2025-2045 bahwa setiap keluarga harus dipastikan ketangguhannya agar menjadi modal sosial yang dapat mendukung proses transformasi pembangunan, menjadi energi penggerak pembangunan nasional,"  ungkap Lisa.