KEMENKO PMK - Dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, sejumlah regulasi telah dikeluarkan diantaranya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi NasionalPencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024. Perpres ini mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PPTPPO). RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Arah kebijakan RAN PPTPPO didasarkan pada arah dan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2O2O-2O24 dalam rangka melindungi anak, perempuan, dan kelompok marjinal.
Deputi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, didampingi Asisten Deputi Pemenuhan Hak Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Veronica Enda Wulandari, pagi ini (Senin, 06/11) membuka Rapat Koordinasi dan evaluasi RAN Gugus Tugas Pencegahan dan penanganan TPPO, di Hotel Horison Bekasi Jawa Barat.
Dalam Arahannya, Deputi Lisa mengingatkan kembali, bahwa pada saat bicara pencegahan dan penanganan TPPO, sebenarnya sudah selaras dengan arah kebijakan dalam RPJMN 2020-2024, yang dimana salah satu strategi pencegahan dan penanganan TPPO adalah memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk TPPO. Tentunya harus dicek kembali dari RAN yang sebenarnya menjadi bagian dalam mempersiapkan sistem perlindungan anak dan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
Selanjutnya, Deputi Lisa menyampaikan K/L kedudukan sekretariat GT TPPO yang sebelumnya di koordinasikan oleh Kementerian PPA saat ini menjadi tanggung jawab Kepolisian RI. Dan menjadi tanggung jawab kita bahwa harus memastikan RAN TPPO 2020-2024 harus dipantau pelaksanaan nya pada tingkat K/L terutama pada 2023-2024 dan harus disampaikan laporan ke Presiden.
"Kita sudah punya Perpres No.19 Tahun 2023, tentang RAN penanganan dan pencegahan TPPO sampai tahun 2024, artinya kita masih punya waktu kurang lebih satu tahun untuk bisa mengecek kembali apakah RAN yang sudah ditetapkan dalam Perpres ini benar-benar dijalankan dengan baik untuk dilaporkan sebagai pertanggungjawaban kepada Presiden" Ujar Deputi Lisa.
Selanjutnya, Didalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO ada beberapa hal yang perlu dilakukan, mulai dari penguatan kebijakan dan regulasi, penanganan rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi, peningkatan pemahaman individu tentang TPPO, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pengembangan sistem data terpadu TPPO, sampai dengan pengembangan inovasi dalam upaya pencegahan TPPO.
Sementara itu, Target pemerintah RAN TPPO sesuai dengan RPJMN 2020-2024, Pertama, indeks keberfungsian sosial tuna sosial dan korban perdagangan di tahun 2024 sebesar 0,41%, yang sebelumnya 0,34% di tahun 2019. Kedua, Indeks Pembangunan Gender (IPG) di tahun 2024 sebesar 91,24 - 91,54 %, yang sebelumnya 90,06 di tahun 2020. Ketiga, Prevelensi kekerasan perempuan usia 15 - 64 tahun di 12 bulan terakhir (2024) yakni terus menurun dari 9,4% (SHPN, 2016) dan 8,7% (SHPN, 2021).
Pada struktur gugus tugas TPPO Perpres No.49 Tahun 2023, ada sedikit perubahan tapi cukup signifikan dampaknya, yaitu pada Ketua 1 sekarang Menko Polhukam dan Ketua 2 Menko PMK. Hal ini disebabkan TPPO akan difokuskan pada penindakan dan penegakan hukumnya. Saat ini jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri saat ini sejumlah 9 juta, dimana jika dilihat dari data SISKOP2MI terdapat 4.760.120 yang penempatan bekerja diluar negeri secara resmi.
"Masih ada 4,5 juta pekerja migran Indonesia diberangkatkan secara tidak resmi dan inilah yang menjadi potensi resiko terjadinya TPPO" Tambah Deputi Lisa.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kapolri, Kementerian PPA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemenhumham, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemenparekraf, BAPPENAS, TNI, Kemendes PDTT, BIN, Kementerian KKP, LPSK, PPATK, BP2MI, Bakamla.