Deputi Kemenko PMK: Anak-anak Indonesia Adalah Potensi Pembangunan, Pemenuhan Hak dan Perlindungan Harus Diutamakan

KEMENKO PMK : Deputi Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menekankan pentingnya memastikan tumbuh kembang anak-anak Indonesia secara optimal agar mereka dapat berkontribusi pada pembangunan di masa depan. “Hampir sepertiga penduduk Indonesia adalah anak-anak. Mereka adalah potensi besar yang harus kita pastikan tumbuh dengan baik melalui pemenuhan hak dan perlindungan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Woro, yang akrab disapa Lisa, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) yang diselenggarakan oleh KemenPPPA di Jakarta.

Lisa menyoroti bahwa Strategi Nasional PKTA sudah berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2022. Namun, masih perlu ditingkatkan peran K/L dan berbagai Mitra Pembangunan serta Lembaga Masyarakat untuk memperluas jangkauan pelaksanaan Stranas PKtA dari tingkat pusat sampai ke daerah, bahkan sampai ke tingkat desa. "Stranas ini bukan untuk pemerintah pusat saja, daerah juga harus memahami dan mengimplementasikannya", tegas Lisa.
Pada masa akhir penyelengaan Stranas PKtA ini, Lisa juga menekankan kepada seluruh peserta, agar mencermati kembali apakah program/aksi dalam setiap strategi yang dilakukan K/L sudah menjawab isu permasalahan KtA atau diperlukan instrumen untuk mengimplementasikan Stranas PKtA?, tanyanya.
Sebagai koordinator, Kemenko PMK berperan penting dalam memastikan program dan kegiatan di K/L bersinergi untuk mencapai target pengurangan dan penghapusan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data SNPHAR 2024, jenis kekerasan yang paling sering dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, adalah kekerasan emosional. Oleh karena itu, isu kesehatan mental remaja harus menjadi perhatian utama.
"Kita perlu pendekatan yang lebih kuat dalam mengantisipasi dan menangani kekerasan ini, termasuk isu pornografi, perkawinan anak, pekerja anak, penelantaran, dan eksploitasi," tambah Lisa. Menurutnya, perlindungan anak yang efektif adalah menjalankan sistem perlindungan anak dengan memperhatikan layanan universal untuk semua anak, mitigasi kerentanan, serta layanan penanganan yang responsif hingga tahap rehabilitasi.

Dalam membangun sistem perlindungan anak, Kemenko PMK memastikan bahwa semua hak anak terpenuhi sesuai Konvensi Hak Anak yang mencakup lima kluster utama. “Ketika bicara penghapusan kekerasan terhadap anak, kita tidak bisa hanya fokus pada anak saja. Keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat juga harus diperkuat agar anak-anak tumbuh dalam ekosistem yang mendukung,” jelas Lisa.

“Tidak hanya anak yang harus resilien, tetapi keluarganya, sistem masyarakatnya, dan satuan pendidikannya juga perlu diperkuat,” pungkasnya.