Profil Kemenko PMK

Visi dan Misi Kemenko PMK

Visi

Menjadi koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong royong

Misi

  1. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan
  2. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan
  3. Mendorong perwujudan manusia dan kebudayaan Indonesia yang berkualitas
  4. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan Kemenko PMK

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kemenko PMK

Kedudukan
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Tugas

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

 

Fungsi
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Struktur Organisasi Kemenko PMK

Tugas Dan Fungsi Unit Eselon 1

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Berikut adalah tugas dan fungsi unit kerja di Kemenko PMK :

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Fungsi
  1. Koordinasi Kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. Pengelolaan data dan informasi; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan

Tugas

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan.

Fungsi
  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;
  2. Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;
  3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas keluarga dan kependudukan;
  5. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan

Tugas

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan.

Fungsi
  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan 
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
  2. Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
  3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan;
  5. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan

Tugas

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan.

Fungsi
  1. Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
  2. Perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
  3. Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas pendidikan;
  5. Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Penguatan Karakter dan Jati Diri

Tugas

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa.

Fungsi
  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan karakter dan jati diri bangsa;
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial

Tugas

Menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial.

Fungsi
  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
  2. perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penanggulangan bencana dan konflik sosial;
  5. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang hukum dan tata kelola pemerintahan.

Staf Ahli Bidang Bidang Pembangunan Berkelanjutan

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan.

Staf Ahli Bidang Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya manusia berkualitas.

Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ketahanan sosial, ekologi, dan budaya.

Kontak Kami

Kemenko PMK

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3
Jakarta Pusat
10110