Profil Kemenko PMK

Sejarah Kemenko PMK

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.Pres-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014, Bapak Ir. H. Joko Widodo, ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2014-2019 dalam Pemilihan Presiden 2014. Pengucapan sumpah dan pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2014, dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tujuh hari setelah pelantikan, pada tanggal 27 Oktober 2014, Presiden Ir. H. Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019.Pembentukan Kementerian Kabinet Kerja ini menjadi dasar pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Ibu Puan Maharani sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).Sejarah telah mencatat bahwa dalam perjalanan 70 tahun Indonesia merdeka, untuk pertama kalinya telah diangkat seorang Menteri Koordinator pertama wanita, dan Menteri Koordinator dengan usia termuda.

Sebagai Kementerian Koordinator yang baru dibentuk, Kemenko PMK harus tetap menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja. Oleh karena itu sebelum terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Tujuannya adalah agar seluruh kementerian dalam Kabinet Kerja termasuk Kemenko PMK dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menko PMK menggunakan sumber daya eks Kemenko Kesra. dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Kemenko PMK mempunyai tugas yaitu menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Visi dan Misi Kemenko PMK

Visi

Menjadi koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong royong

Misi

  1. Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan
  2. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan
  3. Mendorong perwujudan manusia dan kebudayaan Indonesia yang berkualitas
  4. Meningkatkan Kapasitas kelembagaan Kemenko PMK

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kemenko PMK

Kedudukan
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Tugas

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

 

Fungsi
  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Struktur Organisasi Kemenko PMK

Tugas Dan Fungsi Unit Eselon 1

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Struktur organisasi Kemenko PMK terdiri dari :

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Fungsi
  1. Koordinasi Kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. Pengelolaan data dan informasi; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.

Fungsi
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kesej ahteraan sosial;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kesejahteraan sosial; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana

Fungsi
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator

Deputi Bidang Koordinasi Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan 

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan

Fungsi
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda 

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda.

Fungsi
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan KementerianlLernbaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator

 

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.

Fungsi
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga.
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang revolusi mental, pemajuan kebudayaan, dan prestasi olahraga ;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama

Fungsi
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang peningkatan kualitas pendidikan dan moderasi beragama;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator

Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang penguatan stabilitas politik dan pemerintahan.

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya ekonomi.

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman

Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pemanfaatan sumber daya kemaritiman.

Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi

Tugas

Memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi birokrasi.

Kontak Kami

Kemenko PMK

Jl. Medan Merdeka Barat No. 3
Jakarta Pusat
10110