Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) yang mengamanatkan perlunya afirmasi, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pelaksanaan kebijakan di daerah tertinggal untuk menjamin terselenggaranya kebijakan PPDT, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT) sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal yang ditetapkan Presiden setiap tahun.
Kemenko PMK bersama Kemendesa PDTT telah melakukan evaluasi implementasi program kegiatan RAN PPDT tahun 2022. RAN PPDT tahun 2022 diikuti oleh 21 kementerian/lembaga dengan total kegiatan berjumlah 2439, intervensi kementerian/lembaga dalam RAN PPDT 2022 mencapai 74,05%, dimana 25,95% kegiatan tidak terlaksana karena tidak adanya alokasi anggaran, pemerintah daerah yang belum menginput laporan realisasi DAK.
Sementara itu, dari hasil pemantauan B06 pelaksanaan RAN PPDT tahun 2023, diperoleh data sebagai berikut: dari 24 K/L yang terlibat dalam RAN 2023, terdapat 4 K/L yang belum mengirim data B06. Total kegiatan pada RAN PPDT tahun 2023 sebanyak 1456, 85% sudah dilaporkan K/L dengan rincian 17% terlaksana, 18% berlangsung, 43% belum terlaksana dan 22% belum terlaksana. Saat ini Kemenko PMK juga sedang malukan pemantauan B09 melalui pengumpulan data realisasi dari kementerian/lembaga.
Mencermati hasil evaluasi tahun 2022 dan pemantauan tahun 2023, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Ivan Syamsurizal menyampaikan beberapa rekomendasi, diantaranya adalah perlunya kepastian program/kegiatan yang akan masuk dalam RAN PPDT sudah teralokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, mekanisme pelaporan realisasi program/kegiatan agar dapat diketahui secara jelas status pelaksanaannya termasuk kegiatan yang pendanaannya menggunakan DAK, perlunya dilakukan pengawalan dan sosialisasi RAN-PPDT dalam Rencana Kerja untuk menekan jumlah kegiatan tidak terlaksana akibat pengalihan program PPDT.
Ke depan, diharapkan intervensi kementerian/lembaga dapat dilakukan secara merata dengan memperhatikan Nilai Indeks Daerah Tertinggal. Kemudian, untuk dokumen RAN berikutnya perlu disisir dan dipilah kembali kegiatan yang memiliki dampak lebih besar bagi daerah tertinggal. Dengan begitu, diharapkan RAN-PPDT tidak hanya mengutamakan kuantitas kegiatan namun juga kualitas kegiatan.
Menutup sambutannya, Ivan menyatakan bahwa untuk keberlanjutan pembangunan daerah tertinggal dan daerah tertinggal entas perlu dirumuskan klausul pada dokumen kebijakan yang dapat mengunci program kegiatan K/L termasuk pada segi tagging anggaran khusus untuk PPDT.