KEMENKO PMK -- Pemerintah masih terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyatakan bahwa dengan revitalisasi KUA diharapkan akan memperluas cakupan fungsi KUA.
KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah, seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.
“Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu, imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting,” tutur Femmy saat Kunjungan Kerja ke Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah,
Pada kesempatan tersebut, ia pun melakukan kunjungan lapangan di dua desa yang memiliki angka stunting tinggi yaitu Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan dan Desa Purborejo, Kecamatan Bansari, pada Jumat (4/2).
Femmy mengungkap Kabupaten Temanggung sebagai daerah yang telah dinilai laik menjadi kabupaten percontohan penurunan stunting berbasis keluarga. Untuk itu, pada bulan Juni nanti, rencana akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan stunting di Kabupaten Temanggung.
Upaya itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,
Femmy mengungkap bahwa penetapan Kabupaten Temanggung sebagai kabupaten percontohan ialah dengan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya. angka perkawinan anak dan despensasi perkawinan yang cukup tinggi, angka perceraian sebesar 1.419 kasus, dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86% dan SMP/sederajat 98,17%.
“Untuk anak stunting (di Kabupaten Temanggung) sebanyak 20,5% berdasarkan Studi Status Gizi Indonesian (SSGI) 2021,” tandasnya.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Temanggung Yusri, pada tahun 2021, KUA Kabupaten Temanggung telah menerima 503 perkara dan 449 diantaranya merupakan permohonan dispensasi kawin dengan rincian 90% perempuan dan 10% laki-laki.
Disebutkan bahwa mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan tersebut berlatar pendidikan SMP yaitu sebanyak 240 perkara, SD sebanyak 177 perkara, dan SMA sebanyak 32 perkara. Usia termuda yang mengajukan dispensasi berusia 13 tahun 4 bulan. Sedanhkan, di lihat dari pekerjaan, anak yang belum/tidak bekerja sebanyak 228 perkara atau 50,77%.
Merujuk data tersebut, dilakukan tindak lanjut dengan mengadakan rapat koordinasi Kabupaten Temanggung sebagai Kabupaten Percontohan Penurunan Stunting Berbasis Keluarga yang dihadiri baik dari perwakilan Kementerian/Lembaga dari Pusat yaitu perwakilan dari Kemendagri, KPPPA, Kemensos, Kemenkes, Kemenag, Kemendikbudristek, Kemenpora, BKKBN, serta akademisi maupun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung. Acara tersebut telah dilaksanakan di Kabupaten Temanggung pada 3 Februari 2022 secara hybrid.
Pada rapat koordinasi tersebut, dalam sambutannya, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq menyatakan bahwa penanganan stunting sangat diperlukan kerjasama dan kesungguhan dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut serta berpartisipasi aktif baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaannya.
“Kerjasama dengan pemerintah pusat sangat diperlukan dan keterlibatan partisipasi aktif masyarakat terus ditingkatkan. Kita harus bergerak dan maju bersama untuk penurunan stunting di Kabupaten Temanggung,” pungkasnya. (*)