Dukung Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja, Deputi 4 Kemenko PMK Susun LAKIP 2020

Jakarta (10/2) -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK (Deputi 4) Femmy Eka Kartika Putri, membuka Rapat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Eselon 1 Deputi 4 Tahun 2020.

Femmy, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyusunan LAKIP Deputi 4 Tahun 2020 merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Menko PMK atas pelaksanaan program/kegiatan peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda Tahun 2020 dalam mencapai Visi dan Misi Presiden yang telah ditetapkan. 

Laporan ini antara lain menguraikan rencana kinerja yang telah ditetapkan, pencapaian kinerja, realisasi anggaran, inovasi, dan penghargaan yang telah diterima oleh Kemenko PMK.

"Laporan ini juga disusun sebagai bahan masukan untuk melengkapi Laporan Kinerja Kemenko PMK tahun 2020, yang dibuat sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kinerja selama tahun 2020," ujar Femmy di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (10/2).

Lebih lanjut, Deputi Femmy mengatakan, setiap Asisten Deputi dalam menyampaikan masukan harus menampilkan hasil kinerja sebaik-baiknya berkaitan dengan apa yang telah dilakukan dan ditemukan dalam setiap kegiatan monitoring dan evaluasi bersama dengan K/L, sehingga di LAKIP dapat menampilkan data-data yang mungkin K/L lain belum mengetahui.

“Harapannya, LAKIP dapat menjadi laporan kinerja yang bermanfaat dan menjadi hasil kebanggaan kita, bahwa kita sudah melakukan kegiatan yang membantu Pak Menko PMK,” tuturnya.

“Mulailah bekerja dengan niat yang baik, agar setiap pekerjaan yang dilakukan dapat membantu Bapak Menko PMK, sehingga Bapak Menko PMK dapat membantu Presiden dan Presiden dapat merealisasikan janjinya terhadap rakyat,” imbuh Femmy. 

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemenko PMK Iwan Eka Setiawan, sebagai narasumber memberikan penjelasan dan wawasan mengenai penyusunan laporan kinerja, antara lain dasar pentingnya pembuatan LAKIP, siklus laporan kinerja, penyampaian laporan kinerja dan akuntabilitas kinerja.

Iwan menyampaikan bahwa seluruh instansi pemerintah dengan anggaran yang telah diterima wajib untuk membuat Laporan Kinerja. Laporan Kinerja dinilai oleh Kementerian PPN, Kementerian Keuangan, dan Bappenas. Sebagai tambahan informasi, unit kerja dapat memverifikasi dan menggunakan data yang tersaji pada Sismonev untuk memperkaya bahan pembuatan rekomendasi alternatif kebijakan. 

Sekretaris Deputi 4 Linda Restaningrum menyampaikan bahwa LAKIP dari Deputi 4 akan diselesaikan lebih awal, walaupun batas waktu yang diberikan pada akhir Maret 2021. Terselesaikannya LAKIP Eselon 1 lebih awal akan mempermudah dalam memberikan masukan pada LAKIP Kemenko PMK.

Rapat dihadiri oleh narasumber dari Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemenko PMK dan seluruh jajaran pejabat serta staf di Deputi 4 baik secara daring maupun luring. 

Kontributor Foto:
Reporter: