KEMENKO PMK -- Bahasa daerah di Indonesia berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek berjumlah 718 yang tersebar dan sebagian besar berada di Papua, Maluku,dan Nusa Tenggara menjadikan Indonesia sebagai 10 negara dengan bahasa daerah terbanyak di dunia. Salah satu bagian dari bahasa daerah, yaitu aksara saat ini baru berjumlah 7 yang terdaftar di dalam UNICODE, terdigitalisasi dan digunakan secara terbatas di Indonesia.
Meskipun sudah terdaftar, tetapi sampai saat ini belum ada satupun bahasa dan aksara daerah di Indonesia yang terdaftar dalam dokumen Technical Reference Manual for the Standardization of Geographical Names yang diterbitkan oleh UNGEGN (United Nations Group of Expert on Geographical Names).
Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Kemenko PMK Molly Prabawaty mengatakan bahwa perlu adanya peningkatan kegiatan diseminasi aksara daerah di Indonesia. Dia menjelaskan, sejak tahun 2021, Indonesia telah memiliki SNI Fon dan SNI Tata Letak Papan Tombol untuk Aksara Jawa, Sunda,dan Bali. Karenanya, perlu ada peningkatan kesadaran akan kebutuhan aksara daerah di Indonesia
Hal itu disampaikan Molly saat memberikan sambutan mewakili Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan,dan Prestasi Olahraga pada Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penetapan Regulasi SNI Aksara Nusantara Masuk ke Perangkat Digital di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (20/07).
"Bapak Menko PMK juga telah mengirimkan surat kepada Bapak Menkominfo dan Bapak Menperin untuk memanfaatkan SNI tersebut pada perangkat digital di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Molly menerangkan, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Kemenperin telah melakukan pembahasan terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada peraturan menteri masing-masing.
"Diharapkan SNI ini dapat diterapkan melalui TKDN Perangkat Telekomunikasi yang ada di Indonesia sehingga melalui platform digital aksara daerah dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat," ucapnya.
Kemudian, Molly berharap, pemerintah Daerah yang aksaranya telah terdaftar seperti DIY, Jawa Barat, dan Bali diharapkan dapat menyiapkan peraturan daerah sampai ke tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa dan sastra khususnya Aksara Daerah
"Kemudian, pemerintah daerah juga diharapkan memberikan dukungan sumber daya dan fasiltasi lain yang terkait dengan PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia serta memfasilitasi kegiatan pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan dalam hal ini Objek Pemajuan Kebudayaan, khususnya Bahasa, Aksara dan Sastra Daerah sesuai PP Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan," pungkas Molly.