Kemenko PMK Koordinasikan Pelaksanaan Kebijakan Dana Desa

Senin (17/10). Kedeputian Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana melalui Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan Dana Desa Tahun 2022.  Pada pengantarnya Mustikorini Indrijatiningrum selaku Asdep Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, menekankan bahwa arahan Presiden yang terkait dengan penggunaan Dana Desa harus dikawal dengan baik. “Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta di realisasikan dengan sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional” ulang Indri sebagaimana arahan Presiden pada rapat Apdesi.  

Pada kesempatan pertama, perwakilan dari Kementerian Keuangan menyampaikan terkait progress penyaluran Dana Desa bahwa hingga 14 Oktober 2022, Dana Desa telah tersalur sebesar Rp. 55,44 triliun atau 81,53% dari pagu Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp. 68 triliun atau naik 8,3% dibanding tahun 2021 periode yang sama.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 128 tahun 2022 sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa yang ada dalam PMK Nomor 190/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.  Salah satu poin penting yang terdapat dalam PMK Nomor 128 yaitu desa dapat menggunakan sisa Dana Desa untuk BLT Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa, bidang kesehatan, dan/atau penguatan ketahanan pangan dan hewani. Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian  anggaran dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Disampaikan pula bahwa hingga 17 Oktober 2022, terdapat 303 Pemda dan 14.703 desa yang telah melakukan realokasi.

Dalam kesempatan selanjutnya, Kementerian Desa PDTT menyampaikan bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023.  Dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam, semuanya sesuai dengan kewenangan desa.

Topik lain yang menjadi materi pembahasan rapat yaitu bagaimana membuat desa patuh dan disiplin terhadap pelaporan keuangan desa. Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri, Luthfi, menyampaikan bahwa hingga bulan Oktober 2022, baru sebanyak 50,24% atau 37.658 desa yang menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Realisasi konsolidasi keuangan Desa dalam 3 tahun terakhir masih rendah, yaitu rata-rata: 60,45% untuk laporan kabupaten dan 58,21% untuk laporan desa.  

Terkait dengan hal ini, Kemenko PMK meminta agar Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan dapat merumuskan strategi peningkatan kepatuhan Pemerintah Daerah dan Desa dalam menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes dan konsolidasinya.

 “Data dan informasi yang tepat, cepat dan akurat sangat diperlukan dalam koordinasi pengambilan keputusan dan penyusunan rekomendasi kebijakan.  Kebijakan Pemerintah harus selalu didasari oleh data yang valid dan presisi serta berbasis fakta.  Untuk itu laporan konsolidasi pelaksanaan APBDes yang diinput dalam Siskeudes menjadi penting untuk dipenuhi oleh Pemda”, tegas Indri. 

Turut hadir pada rakor tersebut antara lain Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kemendesa PDTT, perwakilan Keasdepan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sekretariat Kabinet, Direktorat Dana Transfer Umum dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas, dan Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT.

Kontributor Foto:
Reporter: