Kemenko PMK Laksanakan Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2020-2024

KEMENKO PMK --Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ivan Syamsurizal, menyampaikan, pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan daerah tertinggal jelang berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. 

Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Andie Megantara membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pusat Evaluasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) tahun 2020-2024, di Hotel Manhattan Jakarta, pada Senin (19/8/2024).

Dalam rapat, dilaksanakan pembahasan metode evaluasi yang digunakan dalam menetapkan daerah tertinggal entas tahun 2020-2024 berdasarkan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 dengan penyesuaian sesuai ketersediaan data dan jumlah daerah tertinggal entas tahun 2020-2024.

Diketahui, presentase penduduk miskin di daerah tertinggal turun menjadi 23,5%-24%, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia di daerah tertinggal menjadi 62,2%-62,7%.

"Dari hasil evaluasi, diindikasikan dalam beberapa alternatif, telah lebih dari 25 calon kabupaten daerah tertinggal terentaskan. Ini menunjukkan bahwa capaian daerah tertinggal entas telah melampaui target RPJMN Tahun 2020-2024," ujar Ivan Syamsurizal.

Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro dalam paparannya menyampaikan, metode yang digunakan untuk menghitung Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK) adalah metode 3, karena dianggap paling relevan dan akurat mengevaluasi capaian PPDT, yaitu menghitung komposit ketertinggalan daerah berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2021, 2022, dan 2023. 

Dari hasil penghitungan IKK, sebanyak 26 kabupaten terindikasi entas (nilai IKK di atas 60), sementara 36 kabupaten terindikasi tertinggal (nilai di bawah 60) untuk dientaskan di tahun 2025-2029. 

Menanggapi pernyataan Nugroho, Dosen Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah Institut Pertanian Bogor Sugeng Budiharsono menyampaikan, dalam menyusun IKK, ada 3 (tiga) hal yang harus disiapkan, yaitu dasar teori, variabel yang berbeda agar tidak terjadi redundant, dan upaya yang dilakukan harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. 

Kepala Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional & Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gajah Mada Doddy Aditya Iskandar mengusulkan, di periode berikutnya, perlu dipisahkan konsep kemiskinan sebagai sebab dan kemiskinan sebagai akibat, sehingga intervensi yang dilakukan dapat lebih terarah dan lebih tajam. 

Dia juga melihat belum adanya ukuran/indikator yang memasukkan aspek/dimensi sosial budaya di dalam proses di dalam proses dan upaya memahami ketertinggalan sebuah daerah, seperti misalnya Nias, yang memiliki kapasitas kelembagaan sosial (budaya) yang berbeda dengan daerah tertinggal yang ada di Provinsi Papua Selatan. 

Selain kabupaten, Ia juga mencermati adanya isu pemekaran wilayah di provinsi yang juga seharusnya menjadi perhatian Pemerintah karena dapat memunculkan potensi daerah tertinggal baru. 

“Ke depan, perlu dilakukan reklasifikasi kabupaten dan kota di seluruh Indonesia berdasarkan agregasi tiga indikator yang diusulkan (PPM, IPM, dan Indeks Desa),” ucap Doddy. 

Kedua pakar berpendapat bahwa usulan daerah tertinggal entas sebanyak 26 kabupaten dinilai dapat diterima bila mengacu pada regulasi, petunjuk penilaian, dan data yg saat ini ada. 

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko PMK Monalisa Rumayar menyampaikan, telah disepakati metode 3 mix antara IDM dengan IKK dengan pembaharuan atau adaptasi, dimana metode ini dianggap lebih mendekati dan sesuai dengan metode yang ada. 

“Apabila ke depan akan ada perbaikan indikator-indikator, dapat digunakan pada periode RPJMN 2025-2029 dan disesuaikan dengan regulasi yang baru. Jika saat start kita menggunakan Permendes Nomor 11 Tahun 2020, finishnya juga sebaiknya mendekati Permendes tersebut,” pungkas Monalisa.

Dari hasil rapat hari ini, kedua pakar akademisi berpendapat bahwa usulan daerah tertinggal entas sebanyak 26 kabupaten dinilai dapat diterima bila mengacu pada regulasi, petunjuk penilaian, dan data yg saat ini ada. Para peserta yang hadir, baik secara luring maupun daring pun sepakat dengan penetapan calon 26 daerah entas berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2020 di tahun 2024 ini.

Turut hadir dalam rapat ini Plt. Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rafdinal, perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, dan TNP2K. 

Kontributor Foto:
Reporter: