Kemenko PMK Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan Nasional

Kemenko PMK – Dalam rangka meningkatkan sinergitas layanan kesehatan, dalam bidang penguatan tata kelola kemandirian farmasi dan alat kesehatan serta inovasi pembiayaan kesehatan tahun anggaran 2023, Kemenko PMK mengadakan rapat koordinasi tingkat eselon 2 dalam rangka penyusunan program dan kegiatan tersebut bersama dengan BPJS Kesehatan, BPOM dan Kementerian Kesehatan di Ruang Rapat Taskin, Kemenko PMK, Jakarta.

Rapat ini bertujuan untuk mendapatkan data dari K/L terkait bidang penguatan tata kelola kemandirian farmasi dan alat kesehatan serta inovasi pembiayaan kesehatan tahun anggaran 2023. Selain itu, juga untuk mengetahui rencana pencapaian target RPJMN 2020-2024, rencana aksi K/L dalam bidang penguatan tata kelola kemandirian farmasi dan alat kesehatan serta inovasi pembiayaan kesehatan, serta meningkatkan sinergitas dan kohesivitas lintas sektor mulai dari perencanaan, pelaksaan, dan pengendalian pembangunan antar pemangku kepentingan.

Asisten Deputi Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kemenko PMK Nia Reviani, memimpin rakor ini yang melibatkan BPJS Kesehatan, BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Asdep Nia, memberi penekanan terdapat 4 program prioritas Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentrakisasi Kesehatan yang terdiri dari: 1) National Health Account T-1, 2) Reviu tahunan tarif, 3) Health Technology Assessment (HTA), 4) Konsolidasi pembiayaan kesehatan. Untuk reviu tahunan tarif, telah dilakukan revisi PMK 52/2016 melalui PMK 3/2023 tentang Standar Tarif Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Keuangan BPOM menjelaskan bahwa BPOM akan mendukung upaya reformasi sistem kesehatan nasional terutama dengan berfokus pada pengelolaan subsistem sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan sesuai dengan ketentuan Perpres 72/2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Isu strategis BPOM TA 2023 di bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA akan lebih difokuskan pada pendampingan pengembangan vaksin/obat Covid-19 dan penguatan fungsi farmakovigilans obat dan vaksin, salah satunya melalui penyusunan RUU Pengawasan Obat dan Makanan dan RPP Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, akan mewujudkan transformasi Sistem Kesehatan Nasional dengan fokus pada 3 pilar, yaitu pilar transformasi layanan primer, pilar transformasi layanan rujukan dan transformasi ketahanan kesehatan. Fokus pada transformasi layanan primer ditargetkan pada imunisasi rutin untuk 14 jenis vaksin (penambahan dari 11 jenis vaksin), fokus pada transformasi layanan rujukan ditargetkan pada perbaikan ketersediaan obat esensial di rumah sakit untuk penanganan 9 penyakit prioritas nasional, dan fokus pada transformasi ketahanan kesehatan akan ditargetkan pada penetapan ambang batas TKDN di mana produk obat yang akan masuk ke dalam proses pengadaan di sistem e-katalog diwajibkan memiliki nilai TKDN paling sedikit 52% (lima puluh dua persen) atau 55% (lima puluh lima persen).

Sementara itu, BPJS Kesehatan akan terus melakukan inovasi terkait pembiayaan kesehatan terutama dalam pengembangan sistem elektronik seperti: sistem elektronik apotek terintegrasi, apotek online BPJS Kesehatan, integrasi sistem daftar harga obat, pelayanan telemedicine dan pengembangan telekonsultasi di aplikasi Mobile JKN.

Kontributor Foto:
Reporter: