Kemenko PMK Perkuat Koordinasi Pengelolaan Logistik Darurat untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

KEMENKO PMK - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Logistik Darurat sebagai tindak lanjut arahan Sekretariat Kabinet serta monitoring Istana terkait penanganan bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat dipimpin Deputi Bidang Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial (PBKS) dan dihadiri oleh Deputi Logistik dan Peralatan BNPB, Asisten Deputi Penanganan Bencana, perwakilan Palang Merah Indonesia (PMI), serta jajaran Baseops Halim Perdanakusuma pada Jumat (28/11) di Jakarta. 

Dalam rapat disepakati bahwa Lanud Halim Perdanakusuma ditetapkan sebagai base of operation logistik nasional. Lokasi ini akan menjadi pusat penerimaan, penyortiran, dan pengelolaan bantuan dari kementerian/lembaga, BUMN, dunia usaha, serta masyarakat. Penataan ini diharapkan memastikan arus keluar-masuk bantuan berlangsung tertib, terkoordinasi, serta menghindari penumpukan logistik.

Deputi PBKS menekankan bahwa pengelolaan logistik harus berbasis pada kebutuhan riil di lapangan sehingga bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan mendukung percepatan pemulihan daerah terdampak

Rapat menyepakati penetapan alur distribusi utama dengan rute:

Halim → Aceh (Lhokseumawe)
Halim → Sumatera Utara (Tapanuli Tengah)
Halim → Sumatera Barat (Padang)

Di setiap entry point akan disiapkan fasilitas pendukung berupa gudang, ruang kerja operasional, tim pencatatan, serta mekanisme distribusi ke kabupaten/kota melalui koordinasi bersama BPBD, PMI, dan unsur terkait lainnya.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan distribusi logistik berlangsung lancar dan menjangkau masyarakat terdampak secara cepat dan terukur.

Untuk menjaga kualitas dan kelayakan bantuan, rapat menegaskan perlunya proses sortir sebelum logistik masuk ke gudang. Adapun ketentuan sortir meliputi:

-Menolak pakaian bekas
-Menolak susu formula bayi kecuali terdapat kebutuhan khusus
-Menolak logistik dengan masa kedaluwarsa kurang dari 3 bulan

Seluruh bantuan yang diterima wajib dicatat secara menyeluruh untuk menjamin akuntabilitas publik dan transparansi penyaluran

Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, rapat menyetujui penyusunan Laporan Situasi (SITREP) logistik harian yang memuat data stok, distribusi, serta kebutuhan mendesak untuk 3–5 hari ke depan. SITREP tersebut akan menjadi dasar publikasi kebutuhan kepada masyarakat dan mitra pendukung.

Selain itu, Sekretariat Logistik dan call center satu pintu segera diaktifkan di Halim Perdanakusuma untuk memastikan komunikasi antar-stakeholder berjalan cepat dan responsif.

Rapat menggarisbawahi pentingnya distribusi bantuan yang adil, terkoordinasi, dan sesuai kebutuhan daerah. Penyaluran yang tidak merata berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik sosial, sehingga ketepatan data dan koordinasi lintas pihak menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas di wilayah terdampak.

Kemenko PMK menegaskan bahwa model pengelolaan logistik ini akan menjadi acuan dalam penguatan tata kelola logistik darurat nasional pada masa mendatang.

Kontributor Foto:
Reporter: