KEMENKO PMK – Upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan memerlukan perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, dan terpadu. Untuk itu, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) disusun guna memberikan arah yang terstruktur dan kepastian hukum dalam mewujudkan peningkatan kualitas layanan dalam pemajuan kebudayaan.
Kemenko PMK sesuai tugas dan fungsinya telah mengoordinasikan penyusunan RIPK. Hal ini dilakukan dalam upaya melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.
“Kami turut mengapresiasi kinerja Kementerian/Lembaga yang telah bergotong-royong untuk menyusun RIPK sejak tahun 2019. RIPK disusun untuk semakin menguatkan acuan pembangunan kebudayaan yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan kebijakan tahun 2025-2045,” ujar Warsito.
Hal tersebut disampaikan Warsito dalam Sosialisasi dan Koordinasi Implementasi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) sebagai Tindak Lanjut Pasca Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan di Jakarta pada Selasa (15/10/2024). Dalam Perpres tersebut tertuang sebanyak 24 Kementerian dan 5 Lembaga yang mendapat amanat untuk mengimplementasikan pemajuan kebudayaan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman tentang pentingnya peran masing-masing seluruh Kementerian/Lembaga dalam mendukung pelaksanaan RIPK. Selain itu, Sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan RIPK.
"Kebudayaan Indonesia sebagai puncak kebudayaan-kebudayaan daerah sangat penting untuk dipahami dalam konteks luas, tidak terbatas pada kesenian semata. Pemahaman mengenai kebudayaan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, melainkan pula oleh seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah," ungkap Warsito.
Deputi Warsito juga menambahkan bahwa Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga memposisikan sebagai Sekretariat Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan.
“Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2024, Kemenko PMK melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga memposisikan sebagai Sekretariat Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Oleh sebab itu, perwakilan Kementerian/Lembaga terkait dapat menyampaikan seluruh informasi dan permasalahan kepada sekretariat untuk segera ditindaklanjuti bersama,” ujar Warsito.
Deputi Warsito menambahkan di akhir sambutannya bahwa diharapkan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemajuan Kebudayaan yang memuat rincian program Kementerian/Lembaga, waktu pelaksanaan, dan indikator capaian dapat segera disusun.
"Sinergi lintas Kementerian/Lembaga perlu diwujudkan untuk mendorong konsistensi kebijakan kebudayaan dengan dampak yang lebih luas. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan kearifan lokal dalam kerangka pelaksanan kebijakan khususnya di daerah perlu dilakukan. Ingat, bahwa kebudayaan adalah instrumen penting bagi suatu negara dalam melakukan diplomasi global,” pungkas Warsito.
Dalam kegiatan ini hadir Asisten Deputi Pemajuan Kebudayaan; Direktur Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, Kemen PPN/Bappenas sebagai narasumber bersama Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Muda, Kemendikbudristek. Hadir pula secara luring perwakilan Kemenlu, Kemenpan RB, Kemenkop UKM, Kemensos, BIG, dan ANRI. Selain itu, hadir secara daring perwakilan dari Kemenparekraf, Kemen ATR/BPN, Kemendagri, KemenkumHAM, Kemenkominfo, Kemenkeu, dan Kemen KP.