KEMENKO PMK - Setelah tahapan Harmonisasi Peraturan Menko PMK (Permenko) tentang standar pelayanan publik bersama Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kelompok Kerja (Pokja) Kemenkumham, Tim Reformasi Birokrasi (Tim RB) Kemenko PMK melaksanakan rapat pembahasan mekanisme pelayanan publik di kantor Kemenko PMK, Kamis (28/7).
Dalam kesempatan itu, Tim RB khususnya area pelayanan publik berdiskusi tentang poin-poin mekanisme Pelayanan Data dan Informasi Melalui Online, Mekanisme Pelayanan Data dan Informasi Secara Langsung, Mekanisme Pelayanan Konsultasi dan Audiensi Melalui Online, Mekanisme Pelayanan Konsultasi dan Audiensi Secara Langsung, dan Mekanisme Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik secara Langsung.
Kepala Biro Hukum Persidangan Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menyebut, mekanisme pelayanan publik harus sesuai dengan standar yang ada. Hal itu untuk mewujudkan layanan di Kemenko PMK yang berkualitas.
"Standar pelayanan ini sangat strategis dan merupakan wujud komitmen dari institusi untuk melayankan masyarakat serta memberikan jaminan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas," ujar Sorni dalam rapat.
Sorni menjelaskan, nantinya setelah mekanisme sudah selesai dibahas, akan dilakukan pembuatan Standar layanan prosedur terkait layanan publik yang ada di Kemenko PMK seperti layanan konsultansi dan audiensi, layanan pengaduan publik, serta permohonan data dan informasi. (*)