Menko PMK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jakarta (12/11) -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenko PMK, Kamis (12/11). 

Dari total 12 pejabat yang dilantik, 6 pejabat/50%  adalah perempuan. Dengan dilantiknya para pejabat tersebut, Kemenko PMK saat ini memiliki 34 pejabat tinggi pratama dengan 10 orang atau 29% diantaranya perempuan atau 40% dari total seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kemeneko PMK.

Hal tersebut menunjukkan komitmen Kemenko PMK untuk mewujudkan tujuan dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s) atau Agenda Pembangunan Berkelanjutan yang sejalan dengan RPJMN IV (2020-2024) yaitu mewujudkan kesetaraan gender.


Pada kesempatan tersebut, Muhadjir menyampaikan bahwa tugas para pejabat tidak ringan, mk para pejabat dituntut untuk dapat terus belajar, berinovasi, berkreasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Serta, menjadikan data sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan.

“Sangat penting untuk bekerja sama dan membangun team work, begitu pula membangun dan membina networking dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri”, tegasnya.

Ia pun mengingatkan pentingnya menjaga integritas, etos kerja, dan gotong royong. Terutama dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi untuk pelaksanaan program dan anggaran.

Di samping itu, Muhadjir meminta kepada seluruh pejabat khususnya yang baru dilantik untuk tidak terlena dengan kedudukan dan posisi yang baru diamanatkan. Apalagi berpikir bahwa jabatan itu adalah cita-cita yang telah dicapai hingga berhenti untuk terus berusaha lebih keras.

“Saya tekankan di sini bukan tempat untuk menikmati, tetapi harus kerja keras sesuai dengan sumpahnya. Yang berasal dari luar Kemenko PMK  harus cepat menyesuaikan dan harus proaktif, jangan nunggu perintah. Sesuai arahan presiden bahwa kita harus mengubah karakter minta disambut dan dilayani menjadi mental untuk melayani masyarakat,” tandasnya.

Pelantikan tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang PMK, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kontributor Foto:
Reporter: