Kemenko PMK Dorong Penyusunan Lampiran Draft Inpres Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir Jabodetabekpunjur

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan penyusunan lampiran Draft Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam menyusun dokumen lampiran yang komprehensif dan tepat waktu. 

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan secara hybrid pada Jumat (13/6/2025), dengan melibatkan 19 Kementerian/Lembaga serta tiga Pemerintah Provinsi, yaitu Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta, dan Banten.

Menurut Deputi Lilik, penyusunan lampiran Inpres merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi potensi kerugian ekonomi akibat banjir yang kerap melanda kawasan padat penduduk tersebut.

"Harapannya kedepan produk Inpres Percepatan PRB Banjir Jabodetabekpunjur ini dapat menjadi investasi kita bersama untuk mengurangi dan menekan kerugian ekonomi yang cukup besar, akibat dampak bencana banjir," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan dari setiap Kementerian/Lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi terdampak seperti Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta, dan Banten, dengan mengedepankan egosistem multistakeholder untuk masuk ke dalam ranah ekosistem kebijakan mulai dari daerah hulu, tengah, dan hilir, yang terintegrasi secara holistik sebagai satu kesatuan guna menekan dampak kerugian baik langsung maupun tidak langsung akibat adanya kejadian bencana banjir di masa mendatang.

Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana, Andre Notohamijoyo menambahkan bahwa usulan kegiatan dari pemerintah daerah terdampak, terutama Jawa Barat, DKJ, dan Banten, dapat menjadi episentrum kebijakan yang lebih sistematis dan terukur. Tingginya kepadatan wilayah dan populasi di daerah tersebut menjadikan penanganan banjir perlu dirancang secara spesifik dan kontekstual.

Seluruh usulan rencana kegiatan yang dihimpun dari Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah akan dikompilasi untuk dibahas lebih lanjut dalam proses harmonisasi bersama Kementerian Sekretariat Negara. Proses ini bertujuan memastikan keselarasan substansi dan legalitas dokumen, serta menghindari potensi tumpang tindih regulasi.

Kemenko PMK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan kebijakan ini hingga tuntas sebagai bentuk upaya kolektif memperkuat ketahanan wilayah Jabodetabekpunjur terhadap risiko bencana banjir secara berkelanjutan.

Penyusunan Draft Inpres ini menjadi respons serius pemerintah atas kejadian bencana hidrometeorologi basah yang melanda wilayah Jabodetabekpunjur pada awal Maret 2025, yang menimbulkan kerugian ekonomi lebih dari Rp10 triliun. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mengintegrasikan langkah pengurangan risiko secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan.